Tanjungpinang, (MK) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri akan segera melakukan eksekusi penahanan terhadap terpidana dr Tadjri yang kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Namun, pihak kejaksaan terlebih dahulu mengecek salinan putusannya.
“Nanti saya cek, karena saya masih diluar,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Rahmat SH kepada MetroKepri.com, Selasa (25/10).
Rahmat juga menegaskan, setelah dicek pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap terpidana atas kasus korupsi pengadaan alat – alat kesehatan (Alkes) Kabupaten Anambas tahun 2010 lalu itu.
“Segera, setelah terima nanti dan saya minta laporan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Melalui sms, saya perintahkan dan sudah diteruskan ke Kejaksaan Tarempa,” papar Rahmat.
Diberitakan sebelumnya, salinan putusan MA tersebut sudah diterima pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Putusan MA atas kasasi terdakwa dr. Tadjri sudah kita terima pada 4 Maret 2016 lalu. Dalam putusan MA, kasasi terdakwa Tadjri ditolak,” ujar Panitera Muda Tipikor PN Tanjungpinang, L. Siregar kepada MetroKepri.com di PN Tanjungpinang, Selasa (10/5).
Putusan MA ini juga akan dilimpahkan pihaknya ke Kejaksaan Tinggi Kepri. Sebelum dilimpahkan, diserahkan dulu ke juru sita. Setelah itu baru dilakukan eksekusi penahanan terpidana dr. Tadjri.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dr Tajri selaku terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan alat – alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Anambas yang sebelumnya divonis Pengadilan Tinggi Riau selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
Putusan yang dikutip media ini dari website Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia, tercatat perkara dengan nomor register 2370 K/ PID.SUS/ 2014 dan dikirim oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Serta nomor surat pengantar W4.U2/ 281/ HN.04.07/ IV/ 2014 dengan jenis permohonan kasasi perkara PID.SUS tentang klasifikasi korupsi (Tipikor) dengan tanggal masuk yakni 31 Desember 2014 dan tanggal distribusi pada 21 Mei 2015.
Dalam putusan tim yudisial Hakim P1, MS Lume SH, Hakim P2 Hakim P2 Krisna Harahap, dan Hakim P3 Artidjo Alkostar pada 30 Juli 2015 lalu menolak permohonan kasasi atas terdakwa dr Tajri. (ALPIAN TANJUNG)
