Kejati Tahan Oknum BP Karimun Terkait Kasus Kuota Rokok Non – Cukai

by -857 views
Tersangka Saat Mengenakan Rompi Tahanan Kejaksaan. Foto Penkum Kejati Kepri
Tersangka Saat Mengenakan Rompi Tahanan Kejaksaan. Foto Penkum Kejati Kepri

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan 3 tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas BP Karimun, periode 2016 – 2019, Kamis (28/08/2025).

Tiga tersangka, merupakan oknum Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Kepri juga menahan dua tersangka diantaranya tersangka YI dan DA selaku Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Karimun periode tahun 2016 s/d 2019.

Sedangkan tersangka CA, selaku Kepala BP Karimun periode tahun 2016 s/d 2019 tidak ditahan karena sedang sakit.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, mengatakan para tersangka diduga menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai di wilayah FTZ Karimun tidak berdasarkan data yang valid dari instansi berwenang dan tidak sesuai dengan kebutuhan wajar daerah.

“Tindakan para tersangka bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar Kajati Kepri melalui siaran pers yang diterima media ini.

Diantaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-712/BC/2015 tanggal 4 Desember 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 serta Surat Kepala Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau Nomor S-599/WBC.04/2017.

“Akibat penetapan kuota yang tidak sesuai ketentuan, terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan berupa cukai, pajak rokok dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” ujar Kajati.

Hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp182.968.301.876,85 sebagaimana hasil audit kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

“Tersangka YI dan DA ditahan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Rutan Tanjungpinang. Sedangkan tersangka CA tidak dilakukan penahanan karena sedang sakit,” ucapnya.

Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, mengatakan penahanan dilakukan pada tahap penyidikan untuk 20 (dua puluh) hari kedepan dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.

“Penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mengusut tuntas dan tegas terhadap perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau,” katanya.

Para tersangka disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP jo Pasal 64 ayat (1),

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Editor: Alpian Tanjung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.