Keluarkan Kuota Rokok, BP Kawasan Tanjungpinang Langgar Kesepakatan

by -435 views
by
Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Syahrial SE
Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Syahrial SE

Tanjungpinang, (MK) – Peredaran rokok non cukai atau rokok khusus kawasan bebas Free Trade Zone (FTZ) di Kota Tanjungpinang saat ini semakin menjadi – jadi. Bahkan kuota rokok non cukai itu juga dikeluarkan secara diam – diam oleh Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Tanjungpinang.

Pengeluaran kuota rokok non cukai semester II ini, dinilai telah melanggar kesepakatan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang pada Maret 2017 lalu.

“Pemberian kuota kepada masing – masing perusahaan rokok itu tidak berdasar dan melanggar RDP pada Maret 2017 lalu yang mana disepakati perusahaan yang diberikan kuota harus berkomitmen mendirikan pabrik rokok di Tanjungpinang, sehingga jelas investasinya,” papar Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Syahrial SE kepada MetroKepri.com, Sabtu (14/10/2017).

Legislator PDIP Dapil Kecamatan Tanjungpinang yang biasa disapa Iyai ini mengutarakan jumlah kuota itu juga tidak sesuai dengan jumlah penduduk sehingga menjadi over atau sangat berlebihan. Pasalnya wilayah FTZ di Kota Tanjungpinang hanya di Dompak dan Senggarang, yang mana penduduknya hanya 8000 jiwa.

Anehnya, masih kata Iyai, jumlah kuota justru semakin meningkat yang sebelumnya 15.000 dus, saat ini bertambah menjadi 18.000 dus.

“Hal itu menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan cukai rokok sebesar Rp130 miliar,” tuturnya.

Iyai mengutarakan, hal ini juga sudah dikonfirmasi dan dikonsultasikan oleh Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang ke Kanwil Bea Cukai Provinsi Kepri yang diterima langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Kepri, Rusman Hadi di Kabupaten Karimun.

“Kami meminta kepada Ketua BP Kawasan Tanjungpinang untuk bisa menjelaskan hal itu. Selain itu, kami juga meminta agar Ketua Dewan Kawasan dalam hal ini, Gubernur Kepri yang membawahi BP Kawasan Tanjungpinang untuk tidak membiarkan kebijakan pemberian kuota rokok non cukai yang dilakukan oleh Ketua BP Kawasan Tanjungpinang,” ujarnya.

Terkait hal itu, dalam waktu dekat ini Komisi II DPRD Tanjungpinang juga berencana akan melaporkan ke pusat setelah melengkapi data – data yang valid.

Sementara itu, informasi yang dihimpun MetroKepri.com dari masyarakat, rokok non cukai itu diduga beredar hingga ke pulau – pulau yang ada di Kepri.

“Saat ini, peredaran rokok non cukai tersebut sudah sampai ke pulau – pulau seperti di daerah Kabupaten Lingga dan Natuna. Berarti, kuota pasokan rokok FTZ ini sudah melampaui izinnya,” ucap salah seorang warga yang enggan namanya dipublikasikan di media ini. (NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.