
Batam, (MK) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah selesai melakukan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri tahun 2017. Dalam evaluasi tersebut, Kemendagri memberikan catatan dan koreksi terhadap beberapa pos belanja dari total anggaran Rp3,360 triliun.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD), Andri Rizal mengatakan dari evaluasi ini setidaknya ada empat catatan yang harus diperbaiki.
“Pertama adalah anggaran belanja yang bukan kewenangan Provinsi Kepri sebesar Rp21 miliar. Kedua, belanja yang harus dirasionalisasi sebesar Rp151 miliar,” papar Andri saat rapat dengan badan anggaran DPRD Kepri di Graha Kepri, Rabu (15/3/2017).
Kemudian, kata dia, yang ketiga yakni belanja yang dilarang dianggarkan Rp155 miliar. Keempat adalah belanja yang tidak sesuai dengan numenklatur.
“Jumlah ini yang cukup besar. Sekitar Rp326 miliar,” ujarnya.
Dengan begitu, masih kata Andri, total anggaran yang dievaluasi Kemendagri ini mencapai Rp655 miliar.
“Jika dibandingkan tahun lalu, anggaran kita yang dievaluasi menurun. Tahun lalu, anggaran kita yang dievaluasi mencapai Rp1 triliun,” ucapnya.
Dikesempatan itu, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak meminta kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kepri untuk segera memperbaiki evaluasi dari Kemendagri tersebut.
“Kami minta agar hasil evaluasi ini dan reviewnya dapat segera ditindaklanjuti,” kata Jumaga.
Dari Rp655 miliar itu, sambungnya, sekitar Rp69 miliar yang harus dirasionalisasi.
Menanggapi hal itu, anggota Banggar DPRD Kepri, Sahat Sianturi dan Taba Iskandar meminta agar dana tersebut tidak digunakan terlebih dahulu.
“Jika memang memungkinkan, jangan digunakan dan digunakan membayar kewajiban kita yang terlewatkan,” ujar Sahat.
Atas dasar itu, Sahat berharap Pemprov Kepri segera melakukan pembahasan anggaran perubahan pada Mei 2017 mendatang. Sehingga, nantinya pada Agustus 2017 nanti anggaran murni untuk tahun 2018 sudah dibahas dan disahkan pada akhir Oktober dan November 2017 mendatang. (Red/ Pet)
