Korupsi, Direktur RSUD Karimun Ditahan Kejati Kepri

by -379 views
by
Direktur RSUD Karimun, Drg Agung. Foto ALPIAN TANJUNG
Direktur RSUD Karimun, Drg Agung. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karimun, Drg. Agung Martyanto ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan alat kesehatan (Alkes) senilar Rp6,7 miliar, pada Kamis (6/8) petang.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto mengatakan, penahanan tersangka Drg Agung merupakan usulan dari Tim Unit Satgas Tim IV.

“Tim mengusulkan untuk menahanan Direktur RSUD Karimun, Drg Agung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dalam proyek pengadaan Alkes di RSUD,” ujar Yulianto dihadapan sejumlah wartawan di Kantor Kejati Kepri, Jalan Sungai Timun KM 14 Senggarang, Tanjungpinang.

Ia mengutarakan, dari penyelidikan kasus tersebut, isitimasi kerugian diatas Rp1 miliar.

“Hari ini (Kamis), tersangka Agung harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang,” paparnya.

Selain itu, pihaknya juga mengcekal kontraktor proyek pengadaan Alkes tersebut.

“Kontraktor sudah kita cekal dan ditetapkan sebagai DPO,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejati Kepri mengenakan Pasal 2, 3, dan Pasal 9 Undang – Undang (UU) tentang tindak pidana korupsi terhadap tersangka Agung.

Terpisah, Direktur RSUD Karimun, Drg. Agung mengaku dirinya dizolimi dalam kasus tersebut. “Saya dizolimi,” ucap Agung singkat sambil berjalan menuju mobil tahanan.

Sementara, Kuasa Hukum dari tersangka Agung, Suryadi SH menyampaikan, pernyataan dizolimi yang disampaikan kliennya harus dapat dipahami oleh semua pihak.

“Maksudnya itu merupakan azas praduga tak bersalah dan bukan dizolimi oleh siapa – siapa,” ucapnya.

Hal ini juga, kata dia, perlu disiati dan apabila ada peluang untuk pra peradilan, maka akan dilakukan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Karimun, drg Agung Martyarto M.Kes sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun
2014 senilai Rp6,7 miliar.

Selain Agung, penyidik Kejati Kepri juga menetapkan Direktur PT Karya Global Sarana (PT KGS), pelaksana proyek sebagai tersangka. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Agung bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.