Jakarta (MK) – Mahkamah Agung (MA) memastikan putusan pengadilan yang tetap dan mengikat atau inkracht bagi partai yang sedang bersengketa bisa keluar paling lambat 15 Agustus. Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mengundur jadwal pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015, dengan memotong jadwal kampanye dari 100 hari menjadi hanya dua bulan.
Namun menanggapi hal tersebut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan pengunduran jadwal begitu sulit dilakukan. Apabila tetap dipaksakan maka pemilihan otomatis tak bisa dilakukan Desember 2015.
“Teramat sulit. Kalau mau dilakukan juga maka pilkada serentak tidak bisa dilaksanakan bulan desember 2015,” katanya melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (10/05) seperti dilansir beritasatu.com.
Hadar beralasan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada telah mengatur pelaksanaan pilkada pada Desember 2015. Selain itu UU itu juga mengatur proses penyelesaian sengketa mulai dari Bawaslu, PTTUN dan MA membutuhkan waktu tiga bulan atau 87 hari.
“Plus perlu sekurangnya 3 minggu untuk produksi dan distribusi logistik (surat suara dll). Proses penyelesaian sengketa diatur ketat dalam UU, tidak bisa diperpendek,” ujarnya.
Menurut Hadar bukan proses tahapan kampanye yang membutuhkan waktu panjang, yang bisa dipendekkan agar bisa menunggu putusan pengadilan yang inkracht bagi Golkar dan PPP.
“Pada saat konsultasi, panja juga kuat mengusulkan pengunduran masa pendaftaran calon. Setelah dihitung ulang dengan ketat, kami hanya bisa mengundurkan 4 hari, dari pendaftaran semula tanggal 22-24 Juli menjadi 26-28 Juli,” katanya.(*)