Tanjungpinang, (MK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang melakukan evaluasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Tanjungpinang sesuai dengan Peraturan KPU No 3 tahun 2018 tentang pembentukan PPK dan tata kerja PPK.
“Kami melakukan evaluasi untuk memilih tiga orang dari lima orang yang ada saat ini. Sehingga untuk menentukan siapa yang lulus menjadi PPK pemilu legislative dan presiden, KPU menilai melalui kuisioner yang dinilai sesama PPK, staf sekretariat PPK dan penilaian KPU,” papar Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria, Selasa (27/2/2018).
Masih kata Robby, KPU Tanjungpinang tidak membuka penerimaan baru karena mengacu kepada pasal 37 PKPU 3 tahun 2018, dimana KPU dapat melakukan evaluasi terhadap PPK pilkada yang ada saat ini. Sebelum 7 Maret, pihaknya akan melakukan pelantikan ulang untuk PPK pemilu presiden dan legislative.
“Untuk sekretariat PPK yang berada di kecamatan akan dibuatkan surat keputusan dari Walikota Tanjungpinang untuk mereka yang membantu PPK di kecamatan. Termasuk di PPS kelurahan juga akan dibuat SK baru dari kelurahan,” ucapnya. (Red)
