Tanjungpinang, (MK) – Kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik atas tersangka Hengky Suryawan hingga saat ini belum mendapatkan kepastian pemanggilan tersangka akan diperiksa. Akan hal itu, Kuasa Hukum Haryadi alias Acok, Iwan Kurniawan SH MH mengirimkan surat ke Polres Tanjungpinang untuk mempertanyakan perkembangan kasus kliennya, Jumat (27/5) petang.
Surat permintaaan perkembangan kasus yang dilaporkan Acok ke Polda Kepri dan dilimpahkan ke Polres Tanjungpinang ini dikirimkan karena sejak perkara tersebut dilaporkan Acok selaku korban, baru sekali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Kita ingin mengetahui sejauh mana progres perkembangan kasus yang dilaporkan klien kami,” ucap Iwan kepada awak media ini.
Surat tersebut, kata Iwan, dibawa oleh Abdurahman SH bersama Jefrianto Simanjutak SH dan diterima oleh Kasidum Polres Tanjungpinang sekitar pukul 15.45 WIB.
“Saat panggilan pertama pada 12 Mei 2016 lalu dengan surat nomor S.pgl/ 237/ V/ 2016/ Reskrim dan panggilan kedua pada 19 Mei 2016 dengan nomor surat S.pgl/ 359/ 2016/ Reskrim, hal ini juga menjadi perhatian kita. Karena, info yang saya terima pada Kamis (26/5) Pak Hengky Suryawan dipanggil lagi, namun tak juga datang,” ujarnya.
Sementara itu, terkait surat dari Kuasa Hukum Acok, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian Parluhutan Siagian saat ditemui masih sibuk dengan kegiatan Ofroad. ”Saya belum baca suratnya,” ucap Kapolres. (NOVENDRA)
