Kuasa Hukum Tersangka BS Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polres Natuna

by -296 views
Manager Razman Arif Nasution, Ahmad K. D Saat Menunjukkan Surat Sebagai Kuasa Hukum BS
Manager Razman Arif Nasution, Ahmad K. D Saat Menunjukkan Surat Sebagai Kuasa Hukum BS

Natuna, (MetroKepri) – Salah seorang pengacara asal Jakarta Razman Arif Nasution berkunjung ke Kabupaten Natuna. Kedatangan Razman ke Natuna lantaran dirinya sebagai kuasa hukum dari pria berinisial BS, tersangka atas kasus dugaan pembunuhan adik kandungnya yakni DK.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BS kini ditahan pihak Polres Natuna beberapa hari lalu.

Meski Razman kuasa hukum yang baru tersangka BS, dirinya tetap bermitra dengan kuasa hukum BS sebelumnya yakni Ferdinand Banjarnahor.

“Perlu saya jelaskan, saya ini tetap bermitra dengan Pak Ferdinand Banjarnahor sebagai kuasa hukum yang pertama dari BS. Tidak ada pemutusan kuasa, karena yang tahu dilapangan itu Pak Ferdinand. Saya hanya akan datang beberapa kali kesini. Tim kita ini akan melihat langkah-langkah apa yang akan diambil,” papar Razman yang didampingi Ferdinand saat mengadakan konfrensi pers kepada sejumlah awak media, di Hotel Natuna, Kamis 19 September 2019.

Ketika sampai di Natuna, Razman mengatakan, hal yang pertama kali dilakukannya adalah bertemu dengan Kapolres Natuna, AKBP Nugroho Dwi Karyanto untuk membangun hubungan yang baik dengan pihak kepolisian.

“Kemudian saya membesuk BS selaku tersangka dan bertemu dengan istrinya. Kemudian saya mengajukan penangguhan penahanan. Untuk upaya hukum terhadap BS, setelah saya mendengar kedua belah pihak dan melihat TKP, kami akan tentukan upaya-upaya berikutnya,” ujarnya.

Menurutnya, kasus ini cukup rumit. Kasus ini setahun, baru kemudian tersangkanya ditemukan dan langsung ditahan. BS mengatakan ia tidak melakukan pembunuhan, istrinyapun tidak mengetahuinya, tapi mereka tinggal satu rumah dengan si korban.

Untuk upaya hukum yang akan dilakukan, Razman mengaku masih mempertimbangkan terkait pra peradilan dan akan mengkajinya. Karena kalaupun di pra peradilan nanti menang, akan masuk pasal yang baru.

“Jadi untuk pra peradilan, kami akan pertimbangkan. Lebih baik kita bertarung di pengadilan supaya majelis hakim bisa kita yakinkan nanti bahwa saudara BS bukanlah pelakunya,” ucapnya.

Setelah bertemu dengan BS, melihat karakter dan berkomunikasi dengannya, Razman Arif Nasution mengaku tidak yakin apabila BS membunuh saudaranya sendiri.

Masih kata dia, memang sekarang biasa, orang sudah membunuh saudaranya sendiri bahkan ibunya sendiri dan bapak membunuh anaknya. Tetapi fenomena yang berkembang saat ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harus dilihat logika hukum, perintah hukum dan barulah masuk ke unsur-unsur dengan menyakini bahwa kasus ini bisa dimenangkan di pengadilan.

“Saya sudah sampaikan penangguhan penahanan ke Kapolres Natuna. Mudah-mudahan Kapolres bermurah hati. Kasus ini akan kita bantu dan dalami sepenuhnya,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum pertama BS, Ferdinand Banjarnahor mengatakan, penyidik punya versi terhadap kasus ini. Itu merupakan hak mereka, karena diatur oleh undang-undang. Ia juga punya versi sesuai kapasitas sebagai kuasa hukum dengan tetap menggarisbawahi bahwa mereka ini sama-sama penegak hukum.

“Saya senang dengan kedatangan Pak Razman, ada teman saya untuk bertukar pikiran dalam mencari jalan terbaik untuk kasus ini. Memang diawal sudah saya siapkan untuk pra peradilan, tapi saya koordinasikan lagi dengan Pak Razman sebagai partner, langkah apa yang akan diambil,” imbuhnya. (Manalu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.