Langgar Aturan, 23 Anggota DPRD Kepri Tandatangani Hak Interpelasi

by -309 views
by
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak Saat Berbincang Sebelum Paripurna Hak Interpelasi
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak Saat Berbincang Sebelum Paripurna Hak Interpelasi.jpg

Tanjungpinang, (MK) – Hak interpelasi yang dilayangkan DPRD Kepri untuk mempertanyakan kebijakan Gubernur atas pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, resmi ditandatangi oleh 23 Anggota DPRD Kepri, Senin (28/11).

Hak interpelasi itu juga diusulkan oleh lima dari enam Fraksi DPRD Kepri, dan hanya Fraksi Demokrat Plus yang tidak menyetujui usulan interpelasi tersebut. Jumlah jauh itu cukup dari syarat minimal interpelasi yaitu sepuluh anggota dewan dari dua fraksi.

Dengan bergulirnya hak interpelasi tersebut, para pengusul sepakat menduga Gubernur Kepri telah melanggar Undang – Undang dan peraturan pemerintah yang ada.

“Kami menduga, kebijakan Gubernur yang dilakukan tidak berpedoman dan mengabaikan ketentuan peraturan perundangan – undangan yang berlaku,” papar juru bicara inisiator hak interpelasi dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kepri, Dompak.

Inisiator interpelasi memandang, setidaknya Gubernur tidak mengikuti sembilan aturan perundangan yang ada, diantaranya Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan pegawai negeri dalam jabatan struktural, PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan  pemberhentian pegawai negeri sipil.

“Selanjutnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang perubahan atas PP Nomor 16 Tahun 1994 tentang jabatan fungsional PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 Tahun 2012 tentang tata cara pengisian jabatan struktural yang lowong secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah serta surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/ 311/ M.PANRB/ 09/ 2016 tanggal 20 September 2016 perihal pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota terkait dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah,” ucapnya.

Akibatnya, kebijakan Gubernur ini bertendensi buruk terhadap pengembangan pola karir PNS dan kebijakan ini bertentangan dengan prinsip – prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.

Tak hanya itu, dalam penempatan personel esselon, Gubernur juga semena – mena dan tidak sesuai dengan kemampuannya. Terbukti beberapa pejabat ditempatkan tidak sesuai dengan asesment yang sudah dijalankan.

“Atas dasar itulah, maka DPRD Kepri sepakat untuk mengajukan hak interpelasi. Hak tersebut merupakan wujud dari tanggungjawab dan pengawasan kepada Pemprov Kepri guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan,” papar Taba Iskandar.

Taba mengutarakan, agar tidak menimbulkan dampak luas maka hak interpelasi mempertanyakan secara langsung kepada Gubernur sebagai perbaikan kedepannya.

Sebelumnya, dari Fraksi PPP – PKS, Safaruddin Aluan menarik dukungannya terhadap hak interpelasi itu. Dia menilai, sebagai partai pengusung, tidak etis bertentangan terhadap pemerintah.

“Pelantikan kemarin memang sempat menimbulkan kericuhan. Namun demikian, Gubernur telah memperbaikinya. Maka dari itu, saya mempertanyakan mengapa kita tetap mengajukan hak interpelasi,” ucap Aluan.

Atas pertanyaan itu, Taba Iskandar mengatakan, bahwa justru dengan interpelasi ini Gubernur dapat memperbaiki tata kerja pemerintahannya.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa ada aturan dalam menjalankan pemerintahan ini,” ujar Taba.

Dengan bergulirnya hak interpelasi ini, DPRD berencana memanggil Gubernur Kepri dan jajarannya pada Senin (5/12) mendatang. Dalam paripurna ini, Gubernur dan jajarannya diharuskan menjawab pertanyaan tertulis yang telah disampaikan oleh para anggota DPRD Kepri. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.