Lelang Proyek Taman Karimun Dinilai Ada Penyimpangan Prosedur

by -154 views
by
Dokumen peserta lelang tidak memenuhi persyaratan yang dinyatakan menang. Foto NOVENDRA
Dokumen peserta lelang tidak memenuhi persyaratan yang dinyatakan menang. Foto NOVENDRADokumen peserta lelang tidak memenuhi persyaratan yang dinyatakan menang. Foto NOVENDRA

Tanjungpinang, (MK) – Pelaksanaan lelang proyek pembangunan Taman Kabupaten Karimun (TKK) beberapa waktu lalu diduga ada indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Pokja III ULP Karimun.

Pada proses tender pengadaan proyek dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Tanjung Balai Karimun tersebut, diduga ada persaingan tidak sehat antara peserta lelang.

“Sebab, saya digugurkan dengan cara yang tidak fair dan saya menilai terjadi penyimpangan prosedur yang tidak sesuai dengan Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahaanya,” papar salah satu peserta lelang, Roy kepada awak media ini melalui WhatsAps, Selasa (12/7).

Dia mengutarakan, pelaksanaan lelang itu juga terjadi pelanggaran hukum. Dalam ketentuan Dokumen Pengadaan Sanggahan (DPS) benar, maka lelang seharusnya dinyatakan gagal.

“Setelah melihat bukti – bukti yang ada dinyatakan pada Berita Acara Penyedia yang melakukan sanggahan menyatakan benar, namun Pokja III ULP Kabupaten Karimun melakukan revisi Berita Acara. Penyedia tersebut memang melampirkan Spesifikasi Teknis, namun Pokja tetap mengugurkan dan langsung melakukan revisi berita acara hasil pelelangan,” ujarnya.

Akan hal itu, Roy ingin melakukan langkah hukum karena menduga ada persaingan tidak sehat didalam proses lelang tersebut. Selain itu, Roy yang juga menjabat sebagai Sekretaris GAPENSI Kepulauan Riau ini menduga terjadi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat baik vertical maupun horizontal.

“Indikasinya terdiri dari beberapa hal, yaitu pada saat aanwijzing (pemberian penjelasan) dan pada saat evaluasi penawaran oleh Pokja yang diduga tidak beres,” katanya.

Roy juga menjelaskan, pada saat Pemberian Penjelasan (aanwijzing) CV. Surya Wibowo Abadi yang dimenangkan oleh pihak lelang mengusulkan tenaga teknis, yang kemudian di “Amini” langsung oleh Pokja.

“Sementara pada saat Evaluasi CV. Surya Wibowo Abadi justru tidak lengkap seperti yang di persyaratan. Justru yang dinyatakan lengkap adalah CV. Rangkayo Abadi. Tentunya hal ini menjadi tanda Tanya, mengapa yang mengusulkan salah dan tidak memenuhi persyaratan,” papar Roy.

Indikasi berikutnya, kata Roy, dari jarak lelang pertama dengan lelang ulang begitu panjang. Hal itu dapat ditelusuri lebih dalam antara jarak lelang pertama dan lelang ulang, diantara waktu senggang itu perusahaan pemenang terkesan sedang menyiapkan perizinan (SBU dan IUJK) untuk dapat mengikuti lelang pekerjaan tersebut.

“Untuk indikasi lainnya kami akan ungkapkan pada penegak hukum. Tentunya kami berencana akan melakukan gugatan hukum ke PTUN karena terjadi penyalahgunaan wewenang dan Pokja tidak mengikuti payung hukum tentang Jasa Konstruksi,” kata Roy sambil mengirimkan bukti – bukti dan landasan hukumnya.

Sementara itu, untuk persaingan semu atau persaingan usaha tidak sehat tersebut, Roy selaku penyedia beserta Tim Kuasa Hukumnya akan melakukan gugatan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.