Tanjungpinang, (MetroKepri) – Atas dasar adanya mal administrasi dan rekom Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kepri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) cabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) My Home.
Hal ini dikatakan oleh Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang Muhammad Iksan saat melaksanakan konfrensi pers di ruang rapat kantornya di jalan A Yani km 5 Tanjungpinang, Kamis (2/1/2020).
“Secara teknis, rekomendasi FKUB Kepri itu hasil investigasi dan laporan Tim Independen Pencari Fakta, yang dibentuk oleh pemko. Tim Independen terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat dan tokoh agama,” paparnya.
Iksan menjelaskan, dari hasil investigasi tim independen ditemukan adanya mal administrasi dalam pengajuan izin pendirian GBI May Home yang mana seharusnya yang memohon adalah Panitia Pembangunan GBI.
“Yang ditemukan, pemohon dari PT Grafika Duta Arya atas nama Harun,” terangnya.
Mal Administrasi lainnya, lanjut Ikhsan, juga ditemukan dari pendukung pembangunan GBI, yakni dari 105 orang jemaat pengguna gereja, hanya 5 orang saja yang berdomisili di Kelurahan Sungai Jang.
Sebagaimana diketahui, kata dia, berdasarkan ketentuan yang berlaku, syarat formalnya yakni 90 pengguna gereja dan 60 pendukung.
“Tim independen juga menemukan, bahwa pihak Kelurahan Sungai Jang, tidak pernah menerima permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadah tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, tim juga menemukan bahwa GBI sudah ada di Gang Salam km 8 yang masih satu wilayah RT dan RW dan tidak jauh dengan yang diusulkan di Komplek D’Green City.
“Tidak hanya itu, soal lahan pendirian rumah ibadah dalam permohonan, masih atas nama PT Grafika Duta Arya dan bukan dari panitia pendiri gereja yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Senin (23/12/2019) di km 8 atas tepatnya di D Green City, terkait adanya informasi bahwa pencabutan ini dilakukan karena belum ada persetujuan dari masyarakat setempat, Baskoni membantah hal tersebut.
“Kita membuat persyaratan untuk terbitnya IMB berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang ditetapkan oleh FKUB, 90 per 60. Jadi 60 untuk masyarakat dan 90 untuk pengguna,” bebernya.
Baskoni menjelaskan, tandatangan warga itu sudah melebihi daripada 60 orang bahkan sampai kurang lebih 110 tandatangan warga sekitar yang berdomisili dan yang ber KTP di sini.
Sementara, tambah Baskoni, yang diminta oleh SKB dua menteri itu adalah warga yang tinggal dan ber KTP didaerah pembangunan ini. Nah, itu yang dikerjakan terlebih dahulu.
“Kalau komplain-komplain dari masyarakat itukan biasa, ada yang suka dan tidak, ada yang komplain justru yang orang-orang yang mungkin dari pihak luar,” pungkasnya. (*)
Penulis: Novendra
