Tanjungpinang, (MK) – Mantan Camat Tanjungpinang Timur, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di Kecamatan Tanjungpinang Timur, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) selama lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (7/5).
Selain dihukum pidana, terdakwa Safrizal juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta, dipotong selama terdakwa ditahan dan perintah tetap ditahan.
“Apabila denda sebesar Rp200 juta tersebut tidak dibayar, maka terdakwa menggantinya dengan hukuman pidana selama tiga bulan penjara,” ujar JPU Rudi Sagala SH dalam sidang yang dipimpin oleh Dame Parulian Pandiangan SH dan didampingi Hakim Anggota Jonni Gultom SH serta Hakim Fatan Riyadhi SH.
Tuntutan itu juga, JPU menilai terdakwa Safrizal terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri sendiri serta memperkaya orang lain.
“Berdasarkan fakta yang terungkap, terdakwa Safrizal terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 undang – undang (UU) tentang tindak pidana korupsi,” ucap JPU.
JPU menambahkan, dalam fakta dipersidangan sebelumnya, penetapan harga tanah sebesar Rp85 ribu tersebut ditandatangi oleh terdakwa dan saksi Dedi Chandra.
“Penetapan harga tersebut, ditandatangi seolah – olah hasil kesepakatan bersama. Dalam perkara ini juga, terdakwa selaku anggota tim 9 dan anggota tim 5,” katanya.
Selain itu, kata JPU, dalam fakta persidangan terungkap Lurah Pinang Kencana, Wan Martalena diperintahkan oleh saksi Dedi Chandra. Sedangkan, penetapan harga tanah sebesar Rp85 ribu tersebut ditandatangi oleh terdakwa dan saksi Dedi Chandra.
“Penetapan harga tersebut, ditandatangi seolah – olah hasil kesepakatan bersama,” katanya.
Selain itu, atas perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar. Kerugian ini juga, berdasarkan pemeriksaan BPKP Provinsi Kepri.
“Atas perbuatan terdakwa, kami meminta majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk menghukum terdakwa Safrizal dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara dan dipotong selama terdakwa ditahan dan terdakwa tetap ditahan,“ ucap JPU Rudi.
Atas tuntutan itu juga, terdakwa Safrizal melalui penasehat hukumnya, Sri Erna Wati SH mengajukan pledoi (pembelaan). Usai mendengar tuntutan JPU dan tanggapan penasehat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Dame Parulian Pandiangan SH menunda sidang dan akan kembali digelar pada Rabu (13/5) pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)