Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan Tidak Pakai Rompi Tahanan

by -480 views
by
Humas PN Tanjungpinang, Eduart Saat Diwawancarai Sejumlah Awak Media. Foto SYAIFUL AMRI
Humas PN Tanjungpinang, Eduart Saat Diwawancarai Sejumlah Awak Media. Foto SYAIFUL AMRI

Tanjungpinang, (MK) – Mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bintan, AKP DA beserta keenam tersangka lainnya diduga mendapat perlakuan khusus dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan Beserta Rekanannya Saat Keluar Dari Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Foto SYAIFUL AMRI
Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan Beserta Rekanannya Saat Keluar Dari Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Foto SYAIFUL AMRI

Pasalnya, setelah dibawa dari Rutan Tanjungpinang tersangka AKP DA berserta rekan – rekannya tidak langsung dititipkan di ruang tahanan PN Tanjungpinang sebelum masuk ke ruang persidangan. Bahkan, tersangka AKP DA juga tidak mengenakan atribut layaknya seorang tahanan.

Terkait hal itu, pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang membantah memberikan perlakuan khusus kepada terdakwa AKP DA.

“Sementara sidangnya ditunda, karena majelis hakim sedang ada acara diluar. Tidak ada perlakuan khusus untuk penggunaan atribut tahanan seperti rompi dan borgol yang rekan – rekan media ributkan. Itu adalah wewenang pengamanan dari pihak Kejari Tanjungpinang. Kan kalian tahu, bukan pengadilan yang membawa terdakwa kesini,” papar Humas PN Tanjungpinang, Eduart M. P Sihaloho SH,MH saat diwawancarai awak media, Rabu (8/11/2017).

Dia mengutarakan, penundaan sidang atas terdakwa Desta Analis (Mantan Kasatres Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 357/Pid.Sus/2017/PN Tpg, terdakwa Tomy Adriadi Silitonga (Mantan Anggota Satres Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 358/Pid.Sus/2017/PN Tpg, terdakwa Indra Wijaya (Mantan Anggota Sat Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 359/Pid.Sus/2017/PN Tpg dan terdakwa Joko Arifonto (Mantan Anggota Sat Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 360/Pid.Sus/2017/PN Tpg ditunda dan akan digelar pada 27 November 2017 mendatang.

“Yang empat tadi sudah jelas ditunda karena hakim ada acara, yang tiga terdakwa lagi masih menunggu. Kita tunggu saja dulu, karena penundaan sidang adalah wewenang majelis hakim. Untuk majelis hakim sendiri, kita ketahui Acep Sopian Sauri SH sebagai Ketua Majelis Hakim, serta didampingi oleh Hakim Anggota Guntur Kurniawan SH dan Santonius Tambunan SH dan Panitera Pengganti Raymond Badar, ditunda sampai 25 November nanti,” ujarnya.

Masih kata dia, untuk ketiga terdakwa lainnya seperti terdakwa Dwi Supriyanto Malik (warga sipil) dengan nomor perkara 363/Pid.Sus/2017/PN Tpg, terdakwa Kurniawan Tambunan (Mantan Anggota Satres Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 362/Pid.Sus/2017/PN Tpg, dan terdakwa Abdul Kadir (Mantan Anggota Satres Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 361/Pid.Sus/2017/PN Tpg akan segera menjalani persidangan perdananya.

“Sidang yang tiga terdakwa sisanya nanti dipimpin oleh Jhonson Freddy Erson Sirait SH, didampingi Hakim Anggota, Ramauli Hotnaria Purba SH dan Hendah Karmila Dewi serta didampingi oleh Panitera Pengganti, Hj. Ulfa Henny. Mudah – mudahan tidak ada penundaan seperti keempat lainnya,” katanya.

Sementara itu, saat disinggung tentang dugaan kesengajaan atas penundaan persidangan terdakwa AKP DA, Humas PN Tanjungpinang ini membantahnya dan menegaskan bahwa majelis hakim benar – benar sedang tidak berada ditempat.

“Tidak ada itu, semuanya sama kita perlakukan. Memang semua terjadwal sidang perdana pada 8 November ini. Tapi, majelis hakim mendadak ada kegiatan diluar. Jadi sidangnya ditunda,” ucapnya. (SYAIFUL AMRI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.