Tanjungpinang, (MetroKepri) – Perjanjian kerjasama antara Pihak Suryono (Pasar Bintan Centre) bersama Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui PT Tanjungpinang Maju Bersama (PT TMB) BUMD Kota Tanjungpinang diketahui habis masa berlakunya pada tahun 2023 mendatanag.
Namun, perjanjian kerjasama tersebut diduga dikangkangi oleh pihak Suryono sebagai pemilik Pasar Bintan Centre dengan mengirim surat pemutusan kerjasama ke BUMD Kota Tanjungpinang beberapa hari lalu.
Hal ini sebelumnya juga dibenarkan oleh Dirut PT TMB Fahmi kepada awak media ini, Sabtu (03/10/2020) kemaren.
Surat tersebut tembusan dan diterima oleh PT. TMB (BUMD Kota Tanjungpinang).
“Kalau saya lihat perjanjian antara pak Suryono dan pemko (jaman bu Tatik) itu habis 2023 dan kami dapat SK pengelolaan dari pemko hingga saat ini,” ujar Fahmi kepada awak media ini di hari yang sama sebelumnya.
Fahmi menjelaskan, seharusnya Suryono tidak serta merta menaikkan harga lapak dan kios bagi pedagang Pasar Bintan Centre karena batas kontrak sama pedagang pun sama batas waktunya.
“Pedagang kami yang di bincen hanya 30% di sana diduga ditakut-takutin dan diminta bayaran hingga Rp100-150 juta per-meja untuk per-5 tahun,” ujarnya.
“Jadi 1 tahun Rp20-26 juta belum lagi per-bulannya mungkin Rp700 – 800 ribu dan itu sangat berat kepada khususnya pedagang,” tambah Fahmi.
Lanjut Fahmi, kalau pihaknya yang mengelola sesuai dengan ketentuan seperti uang penempatan baru Rp5 juta itu pun 1 x bayar dan tidak pernah bayar lagi.
“Setelag itu hanya bayar sewa Rp200 – 300 ribu per-bulan untuk biaya mantace dll,” ungkapnya.
“Kami berharap agar kita tetap mengelola Pasar Bintan Center karena kami juga ada sisi sosialnya untuk membantu para pedagang,” pungkas Fahmi.
Diberita sebelumnya, dari informasi yang diperoleh awak media ini, Pihak Suryono dikabarkan telah melayangkan surat Pemutusan Kontrak kerjasama pengelolaan Pasar Bincen ke BUMD Kota Tanjungpinang PT Tanjungpinang Maju Bersama (TMB).
Padahal, yang diketahui saat ini informasi perjanjian kontrak atau kerjasama tersebut habis masa berlakunya pada tahun 2023 mendatang.
Informasi ini juga dibenarkan oleh Dirut PT TMB BUMD Kota Tanjungpinang Fahmi kepada awak media ini lewat ponselnya.
“Banar info itu. Surat sudah kita terima. Ada di kantor saat ini suratnya,” katanya. (*)
Penulis: Novendra
