Tanjungpinang, (MK) – Terbukti memiliki sabu lebih dari lima gram, Edy alias Apeng divonis majelis hakim selama lima tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (20/10).
Selain dijatuhi pidana penjara, terdakwa Apeng juga diganjar dengan denda sebesar Rp800 juta dan dipotong selama terdakwa ditahan.
“Apabila denda Rp800 juta tersebut tidak dibayar, terdakwa dapat menggantinya dengan hukuman pidana selama satu bulan,” ucak Ketua Majelis Hakim, Bambang Trikoro SH yang didampingi Hakim Anggota Windi Ratna Sari SH serta Hakim Anggota Afrizal SH.
Dalam putusannya, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum yang menjatahui terdakwa Apeng dengan dakwaan subsider.
“Terdakwa dijatuhi tindak pidana sesuai dengan yang dilakukannya. Dari fakta yang terungkap, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 uu tentang narkotika,” ujar Bambang.
Majelis menilai, terdakwa Apeng tidak terbukti melanggar dakwaan primer dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.
“Karena terdakwa memiliki sabu lebih dari 5 gram, maka terdakwa Apeng dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun, dan didenda Rp800 juta,” ucap majelis.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Apeng selama 12 tahun penjara.
Atas putusan itu juga, awalnya terdakwa Apeng menerima, lantaran JPU Akri Zaldi SH menyatakan pikir – pikir, terdakwa Apeng langsung menyatakan banding.
“Kalau gitu saya banding saja lah,” ucap Apeng.
Usai mendengar tanggapan terdakwa dan JPU, majelis hakim menutup sidang. (ALPIAN TANJUNG)