Minggu Depan, Kejari Tanjungpinang Tetapkan Tersangka Korupsi BUMD

by -277 views
by
Kajari Tanjungpinang, Heri Ahmad Pribadi Saat Membagikan Stiker Kepada Pengendara. Foto RUDI PRASTIO
Kajari Tanjungpinang, Heri Ahmad Pribadi Saat Membagikan Stiker Kepada Pengendara. Foto RUDI PRASTIO

Tanjungpinang, (MK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akan menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang APBD 2013 – 2014 senilai Rp4,1 miliar.

Dugaan korupsi di perusahaan milik Pemko Tanjungpinang ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT BUMD Tanjungpinang, Eva Amalia dan sejumlah saksi beberapa waktu lalu. Akhirnya, pada pekan depan kejaksaan akan menentapkan tersangkanya.

“Pada Selasa 13 Desember 2016 mendatang, kita akan melakukan press release atas kasus dugaan korupsi BUMD Tanjungpinang,” ujar Kepala Kejari Tanjungpinang, Hery Ahmad Pribadi SH, Jumat (9/12).

Dia mengutarakan, minggu depan pihaknya akan menaikkan status pemeriksaan atas dugaan korupsi di BUMD ke tingkat penyelidikan.

Terpisah, hal senada juga disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang Beni Siswanto. Kasipidsus yang baru sepekan menjabat ini mengaku, dirinya mulai bertugas pada 01 Desember 2016 lalu.

“Saya sudah membaca dan mempelajari berkas dugaan korupsi BUMD Kota Tanjungpinang. Minggu depan sudah ada berita atau status perkara ini,” ucap Beny di ruang kerjanya.

Beny yang sebelumnya pernah menjabat Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) di Kejari Kabupaten Siak, dan Kejari Tebo Provinsi Jambi ini juga mengajak pihak terkait bekerjasama untuk mengatasi kasus korupsi di Kota Tanjungpinang ini. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.