Nahkoda KM Karisma Ngaku Bekerja Dengan Ahang

by -389 views
by
nahkoda-km-karisma-indah-syamsudin-saat-dimintai-keterangannya-atas-terdakwa-wiyanto-alias-asen-foto-alpian-tanjung
nahkoda-km-karisma-indah-syamsudin-saat-dimintai-keterangannya-atas-terdakwa-wiyanto-alias-asen-foto-alpian-tanjung

Tanjungpinang, (MK) – Sidang kasus pelayaran Kapal KM Karisma yang merupakan tangkapan pihak Lantamal IV Tanjungpinang beberapa waktu lalu, atas terdakwa Syamsudin dan Wiyanto alias Asen kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (2/8).

Sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap kedua terdakwa tersebut digelar secara bergantian dan dipimpin oleh Hakim Zulfadly SH.

Dalam sidang, Syamsudin mengaku sebagai nahkoda atau kapten kapal KM Karisma. Dirinya juga kenal dengan terdakwa Wiyanto.

“Kami ditangkap karena membawa barang dari Singapura dan tidak ada izinnya. Saat penangkapan itu, saya tidak di kapal,” ucap terdakwa Syamsudin saat dimintai keterangannya sebagai saksi atas terdakwa Wiyanto.

Saat berlayar, kata dia, pihaknya tidak membawa manifest. Di kapal itu ada 15 orang anak buah kapal (ABK).

“Kami dibayar per trip. Kami dipekerjakan oleh Ahang dan bos – nya Ahang,” ujar Syamsudin dalam sidang.

Akan tetapi, Syamsudin mengaku tidak tahu siapa pemilik kapal yang dinahkodainya itu.

“Saya bekerja di kapal (KM Karisma) itu baru dan tidak ada kontraknya. Saya dibayar per trip sebesar 150 dollar. Sebelum ikut kapal KM Karisma, saya dipanggil Faizal untuk bekerja di kapal tersebut dan saya belum pernah ketemu dengan Ahang,” katanya.

Dia mengutarakan, pada Kamis 17 Maret 2016, kapal KM Karisma berangkat dari Tanjungpinang membawa ikan ke Singapura. Akan tetapi, Syamsudin tidak mengecek dokumen dan manifest barang.

“Karena, yang menerima barang itu Aseng dan saya baru bekerja di kapal itu. Saya juga tidak tahu terdakwa Wiyanto itu sebagai apa di kapal,” ucapnya.

Dari Singapura, kata Syamsudin, kapal KM Karisma membawa beras, gula, mikol, rokok, buah – buahan dan bawang ke Tanjungpinang.

Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa Wiyanto tidak membantah, sehingga majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda keterangan Wiyanto atas terdakwa Syamsudin.

Dalam keterangannya, saksi Wiyanto alias Asen yang juga terdakwa dalam kasus ini mengaku baru pertama kali bekerja ekspor dan impor barang tersebut.

“Kami membawa barang dari Singapur, yakni beras, gula, mikol, rokok. Sampai di Tanjungpinang, barang itu dikirim ke toko – toko,” ucap Wiyanto.

Dalam hal ini, kata dia, dirinya digaji oleh orang Singapura yakni Aliang yang juga pemilik barang. Anehnya, Wiyanto mengaku tidak tahu pemilik kapal KM Karisma tersebut.

“Dalam hal ini, Ahang yang merekomendasikan saya dengan orang Singapura itu. Sedangkan, terdakwa Syamsudin itu sebagai kapten kapal,” ujarnya.

Sistemnya, kata dia, hanya melalui telepon. Ketika barang hendak dibawa ke Tanjungpinang, Aseng telepon dirinya untuk mengurus barang di Singapura.

“Kami dari Tanjungpinang bawa ikan ke Singapur. Kemudian Aliang telepon dirinya untuk bawa barang dan Aseng tidak ikut berangkat ke Singapur. Saya juga belum pernah ketemu Aliang,” katanya.

Wiyanto juga mengaku, barang yang dibawa kapal KM Karisma dari Singapur berupa beras, gula, alkohol dan rokok. Sedangkan, barang bekas, dirinya tidak tahu.

“Dalam perkara ini, saya tahu kesalahan saya dan tidak akan mengulanginya lagi,” ucapnya.

Usai mendengar keterangan kedua terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada Selasa (9/8) pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.