Batam, (MetroKepri) – Salah satu perusahaan selaku pengumpul dan pemusnah limbah industri terutama limbah B3 yang ada di Kota Batam yakni PT Haikki Green juga melakukan pembuatan batako dari bahan limbah berbahaya dan beracun yakni limbah karbit.
Pembuatan batako itu juga diduga belum memiliki ijin.
Terkait hal itu, Ketua Komisi lll DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris akan menunggu satu bulan setengah dari rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan minggu lalu.
“Kita tunggu satu bulan setengah mulai dari RDP kita pada minggu lalu. Tetapi kalau PT Haikki Green masih berlanjut melakukan pembuatan batako itu, maka itu harus secepatnya dalam satu bulan setengah ini dia harus stop dan dia harus segera menyelesaikan clain upnya dan juga harus segera berhenti melakukan pembuatan batako itu dan itu permintaan dari Komisi lll,” papar Nyanyang saat dikonfirmasi MetroKepri melalui telepon selulernya, Senin (17/12/2018).

Terpisah Ketua DPC LSM Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (Ampuh) Kota Batam, Budiman Sitompul mengatakan masalah limbah karbit tersebut yang jadi permasalahanya sampai saat ini terkait masalah perijinan dan pengelolahan limbah karbit menjadi batako sampai saat ini masih belum juga selesai.
“Maka terkait hal itu, kita (LSM AMPUH) mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup baik Komisi Vll DPR RI untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap perusaan tersebut,” ujarnya.
Masih kata dia, apabila mereka diberi sanksi, hukumnya jangan setengah hati karena kasus limbah karbit yang ditumpuk di kawasan KPLI Kabil tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat. Karena sudah hampir 20 tahun lebih ditumpuk dan diendampkan didalam lokasi tersebut.
“Jadi, harusnya PT Haikki Green bertanggungjawab penuh terhadap keberadaan limbah karbit yang ditumpukkan di kawasan KPLl. Karena, itu sudah melawati batas waktu,” ucapnya.
Hal itu juga tentunya mengacu terhadap UU RI nomor 32 tahun 2009 dan peraturan pemerintah (PP) 101 tahun 2014 tentang lingkungan hidup. (*)
Penulis : JIHAN