Tanjungpinang, (MK) – Pansus Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit DPRD Provinsi Kalimantan Barat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Provinsi Kepri. Kunjungan itu langsung dipimpin oleh Ketua Pansus Bong Cin Nen S Pd bersama 11 anggota dan 4 staf pendamping.
Kedatangan rombongan itu juga diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak. Turut mendampingi Kepala Bapeda Provinsi Kepri Naharudin di Graha Kepri, Jumat (20/11).
Dalam kunjungannya, Pansus ingin menerima masukan, informasi dan juga kebijakan terkait dengan pelayanan kesehatan serta rumah sakit dari Provinsi Kepri. Karena sejauh ini, Kepri salah satu provinsi yang telah memiliki peraturan daerah terkait dengan palayanan kesehatan dan juga rumah sakit. Yakni Perda Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit.
“Dengan menggali informasi tentang pelayanan kesehatan dan rumah sakit, kita berharap akan mendapat kejelasan terkait dengan pelayanan kesehatan. Mengingat informasi ini akan menjadi masukan bagi kami, dan nantinya kita mengusulkan rancangan Perda Kesehatan dan Rumah Sakit di Kalimantan Barat,” ujar Bong Cin Nen.
Pada kesempatan itu Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak menyampaikan, pelayanan kesehatan dan rumah sakit, Kepri memiliki Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Kepri yang terletak di Batu 8 Kota Tanjungpinang. Keberadaan RSUD Kepri ini menerima rujukan pasien dari semua provinsi di Indonesia. “Termasuk menerima rujukan bagi kabupaten/ kota yang ada di Kepri. Tidak itu saja, RSUD Provinsi Kepri juga menerima rujukan pasien untuk peserta BPJS Kesehatan,” ucap Jumaga.
Kepala Bapeda Provinsi Kepri, Naharudin menambahkan, untuk pelayanan kesehatan, di Kepri ada yang namanya dokter keluarga. Sejauh ini keberadaan dokter keluarga sudah mencapai 100 an dokter, yang tersebar di seluruh desa/ keluaran dan tersebar di sejumlah pulau di Kepri.
“Ini akan terus ditingkatkan, sesuai dengan anggaran yang terus didukung dewan,” katanya. (ALPIAN TANJUNG)