
Tanjungpinang, (MK) – Pasca Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang di Pasar Lama belum lama ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TBM) membantah melakukan penarikkan terhadap lapak atau kios pedagang pasar yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
“Itu tidak benar. Penarikkan lapak itu harus ada tahapannya yakni peringatan pertama dan kedua dulu. Hingga saat ini, belum ada,” papar Direktur Utama (Dirut) BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana kepada MetroKepri.com, Kamis (2/3/2017).
Pihaknya, kata Asep, akan menindak pedagang yang berjualan barang ditempat yang bukan menjadi objeknya.
“Kios sayur dipakai untuk jualan barang lain seperti jualan rokok,” ujar Asep.
Akan tetapi, sebelum melakukan penindakkan, pihaknya akan melakukan evaluasi internal dulu. “Lalu, kita kasih peringatan dulu. Kalau tidak diindahkan, baru kami ambil tindakkan dengan mencabut izin sewanya,” kata mantan Legislator PDIP Dapil Tanjungpinang Timur ini.
Oleh karena itu, Asep menegaskan, kabar penarikan lapak pedagang pasar pasca Sidak Anggota DPRD Tanjungpinang kemarin tidak benar. (ALPIAN TANJUNG)