Tanjungpinang, (MK) – Pelaku pembacokan terhadap Dames di Jalan H Agus Salim tepatnya di depan Hotel Panorama pada 29 Oktober 2015 lalu, terdakwa Muhammad Bramanda alias Ibam hanya divonis pidana penjara selama 75 hari (2,5) bulan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (4/1).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Eryusman SH yang didampingi Hakim Anggota Sugeng Sudrajat SH serta Afrizal SH menilai, terdakwa Ibam terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana.
“Terdakwa terbukti melanggar dakwaan Pasal 353 ayat 2 KUHP,” ucap Eryusman dalam sidang.
Majelis juga mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan.
“Hal – hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya. Terdakwa telah berdamai dengan korban dan terdakwa juga menanggung semua pembiayaan pengobatan korban,” kata majelis.
Sedangkan barang bukti berupa sebilah parang dan sebuah botol plastik berisakan arak putih disita.
Putusan majelis hakim itu juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ricki Anas Setiawan SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Ibam selama dua bulan 15 hari penjara.
Untuk diketahui, Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang Barat berhasil menangkap MB alias Ibam pelaku pembacokan terhadap korban Dames di Jalan H Agus Salim tepatnya di depan Hotel Panorama Tanjungpinang, pada Rabu (28/10) malam.
Pelaku itu juga ditangkap polisi saat bersembunyi di rumah mertuanya di Desa Wacopek Kijang, Kabupaten Bintan, Kamis (29/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Tanjungpinang Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) P.Tarigan mengatakan, dari hasil penyisiran pihaknya di lapangan, keberadaan tersangka Ibam berhasil diketahui.
Tersangka diketahui sembunyi di rumah mertuanya di Desa Wacopek Kabupaten Bintan dan akhirnya ditangkap. (ALPIAN TANJUNG)
