Tanjungpinang, (MK) – Pelaku pembobolan gudang percetakan buku di Jalan Ir Sutami Kecamatan Bukit Bestari pada Selasa (7/6), berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang.
Tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh salah satu keluarga korban, Safwan warga Jalan Ir. Sutami Kecamatan Bukit Bestari sekitar pukul 14.30 WIB itu dengan cepat diungkap pihak kepolisian dan berhasil meringkus pelakunya.
“Tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Jalan Menteng Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang dan tersangkanya berinisial MF sudah diamankan,” kata Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Ipda Dulatip kepada beberapa awak media, Rabu (8/6).
Kronologis kejadiannya, kata Dulatip, terlapor masuk ke gudang pencetakan buku milik Ahyar dengan cara merusak pintu belakang.
“Kemudian terlapor mengambil alat cetak buku yang berada di dalam gudang pencetakan tersebut,” ujarnya.
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Tanjungpinang malakukan pengejaran dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku MF.
“Berdasarkan laporan Nomor: LP/ B/145/VI/2016/ SPK RES TPI, terlapor MF Bin Ietsadri sudah ditangkap dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatan pelaku yang telah merugikan seseorang, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara. (NOVENDRA)
