Batam, (MetroKepri) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan pemusnahan barang bukti senilai Rp5 miliar. Selain pemusnahan, Kepala Kejari Batam juga mengajukan permohonan peluasan lahan parkir kantor Kejari Batam kepada Wakil Walikota Batam.
“Dengan ini, kami akan membacakan laporan terkait barang bukti yang kami adakan hari ini di kantor Kejaksaan Negeri Batam ini. Adapun kegiatan menyangkut Undang – Undang yang ditetapkan jaksa selaku eksekutor dan melaksanakan putusan hakim,” papar Kajari Batam, Dedie Trihariadi SH.MH, Kamis (07/02/2019).
Masih kata Kajari, barang bukti yang dimusnahkan hari ini yaitu barkoba jenis sabu – sabu, pil ekstasi, ganja dan alat kosmetik tanpa izin edar.
“Kemudian handpone, minuman beralkohol dan mesin jakpot,” ujarnya di halaman Kantor Kejari Batam.
Dia mengutarakan, segala jenis barang bukti temuan adapun untuk barang – barang narkoba ini adalah merupakan sampel yang telah diungkap oleh penyidikan dan hari ini dimusnahkan. Kemudian ada juga dijadikan untuk tes di laboratorium.
“Jadi, yang dihadirkan disini adalah barang bukti dan yang kita jadikan sampel untuk di pengadilan nanti. Mungkin untuk tahap selanjutnya, saya selaku kepala Kantor Kejaksaan Negeri Batam ini, memohon kepada Walikota atau Wakil Walikota Batam yang hadir hari ini, kiranya dapat dipenuhi permintaan kami,” ucapnya.
Kajari juga berharap, mudah – mudahan direspon oleh Pemerintah Kota Batam. Karena pihaknya masih terkait lahan parkir dan gudang barang bukti.
“Sementara barang bukti ditempat kami ini, masih banyak bertumpukan seperti alat kendaraan sepeda motor dan mobil. Jadi gudang barang bukti yang kami inginkan seandainya dari Pemko Batam mengibahkan anggaran pembangunan peluasan lahan kantor ini dan InsaAllah barang bukti dari penyidikan diserahkan ke kami dan itu sangat terjaga,” katanya.
Masih kata dia, jadi jangan sampai nanti barang bukti sudah banyak bertumpukan disini. Dan rencana kedepannya, barang barang bukti ini akan dikembalikan kepada pemiliknya atau ke korban.
“Takutnya, kalau kita kembalikan mereka komplain ke kami. Contohnya barang yang ada di kantor kami ini kan kepanasan, kehujanan. Jadi lama-lama kan barang ini rusak dan kemungkinan itu yang pertama. Kedua, banyak barang bukti itu bertumpukan di belakang seperti sepeda motor dan mobil. Nah barang bukti itu dirampas untuk negara, jadi proses ini sudah kita ajukan untuk dilelang. Itu yang kedua,” ujarnya.
Yang ketiga, kata dia, terkait lahan parkir. Pihaknya masih kesulitan lahan parkir, mungkin kalau bisa bapak Wakil Walikota yang menghadiri acara pemusnahan barang bukti ini, bisa melihat langsung.
“Jadi, kami memohon kalau bisa lahan kantor Kejaksaan Negeri Batam ini dapat kita perluaskan juga,” ucapnya.
Terpisah, Wakil Walikota Batam, Amsakar Ahcmad menanggapai permintaan Kepala Kejari Batam.
“Pertama, yang saya sampaikan dan ini sangat penting bagi kami dan kami merespon apa yang telah disampaikan oleh Bapak Kajari tadi. Kalau masalah gudang barang bukti itu, bapak tenang saja. InsaAllah di APBD Perubahan ini sudah oke dan terkait masalah itu saya tadi langsung menelpon Pak Suhar dan kita mau buat apa di kantor ini,” ujarnya.
Masih kata dia, jadi apa yang sudah disampaikan itu seperti lahan parkir, dan gudang barang bukti.
“Jadi nanti Mushola itu kita cheng menjadi gudang barang bukti dan kebetulan tadi sudah disurvei juga sama Pak Suhar dan itu kita lakukan pada saat APBD Perubahan nanti. Jadi permintaan pertama, alhamdulilah itu sudah selesai. Yang kedua soal lahan parkir, kami harus kaji ulang soal Taman Aspirasi disamping kantor ini. Prinsipnya, menurut saya juga tidak begitu banyak yang harus melakukan pemotongan disamping antara Taman Asfirasi dan kantor kejaksaan ini nanti,” ucapnya. (*)
Penulis : JIHAN
Editor : ALPIAN TANJUNG