Pengiriman Limbah Keluar Batam Harus Ada Manifest

by -238 views
Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris
Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris

Batam, (MetroKepri) – Ketua Komisi lll DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris menanggapi permasaalahan limbah B3 yang dikirim oleh pihak asosiasi Aspel Indonesia sebanyak puluhan kontainer baru – baru ini.

Sementara itu, kasus pengiriman limbah dari Batam yang dilakukan oleh pihak aspel tersebut sedang dalam pencegatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalanya limbah yang dikirim tersebut diduga belum memiliki surat keterangan tertulis (SKT).

Oleh karena itu, semua keluar masuk limbah yang ada di Kota Batam, baik itu limbah B3 maupun limbah lainnya kalau dikirim keluar Batam harus mempunyai manifest dari Dinas Lingkungan dan dinas lingkungan yang mengeluarkan.

“Nah, kalau itu tidak ada manifest dari Dinas Lingkungan Hidup, saya meminta kepada Bea Cukai agar tidak mengirimkan barang tersebut keluar dari Batam ini,” papar Ketua Komisi lll DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris saat diwawancarai MetroKepri di ruang kerjanya, Senin (11/2/2019).

Masih kata dia, apabila ada sesuatu maka pihaknya dari Komisi lll meminta siapa yang akan bertanggungjawab terhadap permasaalahan ini.

“Maka Dinas Lingkungan Hidup maupun Bea Cukai juga harus koordinasi dan harus mengutamakan terkait masalah perijinan. Itu yang harus diutamakan,” ujarnya.

Sementara itu, kata dia, kalau ada permainan pihak Aspel, itu harus ditindak tegas dan Komisi lll akan memanggil pihak Aspel, Bea Cukai maupun Dinas Lingkungan Hidup.

“Kita akan panggil semua, kenapa Kota Batam khusus yang ada disini. Masalah limbah ini, itu sangat kita perhatikan dan jangan sampai ada permainan. Jadi kita harus selektif. Kita disini, kalau limbah B3 itu sebagian penghasil pengumpul dan pemusnah harus sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengumpul Limbah B3, Barani Shite Saat Diwawancarai

Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengumpul Limbah B3 berbahaya dan beracun, Barani Shite menyampaikan terkait limbah yang dikirim ke luar dari Batam ini kejadianya itu sudah tiga minggu.

“Jadi itu bukan hari ini dan juga kalau nggak salah ini sudah satu bulan. Terkait masalah ini, pihak KPK menghalang barang ini aja’ib masalah SKT kan begitu. Jadi hanya itu yang membuat kami berhenti. Sementara itu, harus dijelaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), jadi itulah yang kami tunggu – tunggu sampai sekarang ini,” ujarnya.

Jadi, kata dia, setelah itu pihaknya membuat acara press release di daerah Batu Besar bersama media, karena ada masalah ini. Jadi kalau nggak ada masalah ini, nggak mungkinlah kalau gak ada masalah di limbah ini.

“Sedangkan, surat keterangan tertulis (SKT). Itu kami mempertanyakan ini terus, kalau tidak ada SKT jadi kami juga tidak bisa menurunkan barang,” katanya.

Masih kata dia, setelah barang tidak bisa keluar dari Batam, pihaknya pergi ke kantor Bea Cukai dengan pengusaha. Setelah itu pihaknya rapat di Bea Cukai, solusinya juga tidak ada dan juga mereka tidak bisa mengeluarkan barang dari Batam. (*)

Penulis : JIHAN

Editor   : ALPIAN TANJUNG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.