Penjambret Empat Korban di Tanjungpinang Divonis 21 Bulan Penjara

by -185 views
by
Terdakwa Ismail Saat Mendengarkan Pembacaan Putusannya di PN Tanjungpinang. Foto ALPIAN TANJUNG
Terdakwa Ismail Saat Mendengarkan Pembacaan Putusannya di PN Tanjungpinang. Foto ALPIAN TANJUNG
Terdakwa Ismail Saat Mendengarkan Pembacaan Putusannya di PN Tanjungpinang. Foto ALPIAN TANJUNG
Terdakwa Ismail Saat Mendengarkan Pembacaan Putusannya di PN Tanjungpinang. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Seorang pelaku penjambretan di Tanjungpinang, terdakwa Ismail Saleh divonis majelis hakim selama satu tahun sembilan bulan (21 bulan) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (27/7/2017).

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Edwar SH, terdakwa Ismal Saleh terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” papar Ketua Majelis Hakim Edwar dalam sidang.

Majelis hakim juga mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1,6 tahun.

“Dari fakta – fakta hukum, diketahui terdakwa didakwa melanggar Pasal 262 KUHP. Dimana, kejahatan terdakwa dilakukan terhadap empat saksi korban,” ujar Hakim Edwar.

Majelis hakim menambahkan, diketahui pada Januari 2017 terdakwa telah mengambil tas milik saksi korban di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya, sekira 10 menit kemudian, terdakwa mengambil dompet milik saksi Ayu Sitorus yang diletakkan didasbor sepeda motor milik saksi Ayu.

“Perbuatan terdakwa mengambil barang – barang tanpa seijin pemiliknya, sehingga saksi mengalami kerugian,” ucap Edwar.

Selain itu, kata majelis hakim, uang hasil dari tindak pidana tersebut digunakan terdakwa untuk membayar kredit sepeda motor dan keperluannya sehari – hari.

“Kami (Majelis Hakim) juga berpendapat, perbuatan terdakwa telah memenuhi dakwaan sepenuhnya,” kata Hakim Edwar.

Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim juga mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan.

“Hal – hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain. Hal – hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Hakim Edwar.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa Ismail Saleh terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan pencurian beberapa kali.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan (1,9 Tahun) penjara dan dipotong selama terdakwa ditahan,” ucap Hakim Edwar.

Sedangkan, sejumlah barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya.

Putusan majelis hakim ini juga lebih tinggi tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo SH yang sebelum menuntut terdakwa Ismail Saleh selama satu tahun enam bulan (1,6 Tahun) penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Ismail Saleh menyatakan menerimanya begitu juga dengan JPU Haryo SH. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.