Penyerapan APBD Natuna Tahun 2017 Sebesar 93 Persen

by -378 views
by
Kabid Anggaran BPKPAD Natuna, Suryanto Saat Ditemui Diruang Kerjanya. Foto MANALU
Kabid Anggaran BPKPAD Natuna, Suryanto Saat Ditemui Diruang Kerjanya. Foto MANALU

Natuna, (MK) – Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Natuna, Suryanto mengatakan penyerapan APBD Natuna tahun 2017 hampir 93 persen.

Berbicara hal itu, Yanto sapaan akrab Kabid Anggaran BPKPAD Natuna ini mengatakan bahwa pusat saat itu sedang galau. Pasalnya pencairan anggaran menyentuh sampai 27 Desember 2017 yang seharusnya sudah clear di tanggal 22.

“Pada saat kondisi itu, strategi pusat adalah penyaluran triwulan IV ditunda semua secara nasional bukan hanya Kabupaten Natuna saja, jadi yang masuk ke kita itu hanya penyelesaian kurang bayar plus diperhitungkan lebih bayarnya. Ketika ada penyalurannya lebih, itu langsung dipotong. Contohnya adalah Bengkalis dengan target satu triliun tapi masuknya lima miliar karena lebih salurnya banyak,” papar Yanto saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (3/1/2018).

Masih kata Yanto, kalau untuk Natuna hanya Alokasi Dana Khusus (DAK) saja yang sebagian triwulan tidak disalurkan, tapi dengan adanya kebijakan itu rencana penyaluran triwulan I untuk desa di tahun ini dipercepat.

“Nanti perhitungan kurang bayarnya setelah adanya audit BPK. Kemarin ketika tidak tercapai targetnya karena ditunda dan otomatis pagunya berubah juga, bicara by relasi yakni PP No 43 pasal 96 ayat 2 dimana ADD itu disalurkan sepuluh persen dari dana perimbangan dikurangi DAK berdasarkan dana perimbangan yang diterima, (diterima identik dengan realisasi),” ujarnya.

Dia mengutarakan, polanya dirubah saat ini dengan tujuan membantu desa karena kurang bayarnya tidak disalurkan kemarin.

“Uang ADD itu tidak akan hilang, kan hanya diaudit BPK. Begitu juga anggaran kita di tahun 2017 tidak akan hilang karena diaudit dulu baru dialokasikan di APBN Perubahan. Kalau dulu kurang bayar itu disalurkan di bulan Februari tapi sekarang tidak lagi, sekarang disalurkan di APBN Perubahan sekitar bulan 10 sampai bulan 12,” ucap Yanto.

Sedangkan, kata dia, untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) telah diatur di Peraturan Menteri Keuangan No 112 Pasal 81 ayat 1 tentang persyaratan DAK yakni Perda APBD, penggunaan DAK sudah dibuat, adanya rencana kegiatan yang diverifikasi dan daftar kontrak atau surat pesanan swakelola harus didaftarkan dimana sudah ada nomornya, tanggal kontraknya, pemenang perusahaannya, anggaran kontraknya. Semuanya harus disampaikan ke pusat paling lambat tanggal 21 Juli, kalau tidak disampaikan maka DAK tidak akan disalurkan perbidang.

“Jadi betul – betul kinerja dari OPD itu yang dipandang dan harus jeli dengan pola mainset yang harus dirubah. Kita buat perencanaan dengan baik, seperti Dinas PU dengan perencanaan yang sudah masuk di APBD Perubahan, jadi untuk tahun kedepannya tinggal pelaksanaan fisiknya,” kata Yanto.

Sekarang ini, pusat bicara masalah kerja saja, makin lambat kita serap maka lambatlah perkembangan daerah dan dikhawatirkan kalau lewat dari tanggal 21 Juli tadi maka akan jadi beban APBD. Misalnya, lewat tanda tangan kontrak, kontraktor kan tidak mau dibatalkan karena kontrak sudah ditandatangani, karena terlambat, anggaran DAK tidak disalurkan yang otomatis menjadi beban daerah.

“Begitu juga saat cair di tanggal 21 Juli, 25 persen dari pagu anggaran harus dilaporkan penyerapan minimal 75 persen dari pagu, bukan dari progres pekerjaan dan tahap kedua tanggal 21 Oktober sudah harus diajukan lagi, lewat dari tanggal itu akan menjadi beban APBD lagi,” paparnya.

Yanto mengakui pada era saat ini merupakan era by online, tidak ada di e planning pemerintahan kabupaten tidak akan diterima juga oleh pusat.

“Saat ini lagi dijajaki integrasi e planning Kabupaten Natuna dengan Bappenas, buat sistem data teknis. Kendala kita di DAK adalah data teknis yang kurang lengkap dan kurangnya perencanaan yang matang. Kalau itu sudah lengkap pasti cepat prosesnya karena kita daerah perbatasan yang selalu diperhatikan oleh pusat,” ucapnya. (MANALU)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.