Tanjungpinang, (MK) – Dengan disetujuinya Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan lembaga penyiaran public local (LPPL) Provinsi Kepulauan Riau oleh semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, Pimpinan KCS TV enggan memberikan tanggapannya.
“Saya tidak bisa menanggapi, karena saya baru datang dan tidak tahu poin – poinnya,” ucap Kepala Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, Tamsir kepada sejumlah wartawan usai rapat paripurna di DPRD Kepri, Senin (13/4).
Ia menerangkan, basic KSC TV Kepri merupakan penyiaran pendidikan, dan unsur budaya.
“Pendidikan 60 persen dan 40 persen merupakan penyiaran umum,” ujarnya.
Tamsir juga mengatakan, bagi provinsi – provinsi di daerah lain yang ingin mencotoh, maka bisa studi banding dengan KSC TV.
“Pada intinya, kita (KSC TV) adalah televisi pendidikan Provinsi Kepri,” paparnya.
Selain itu, kata dia, tanggapan dari masyarakat juga sudah bagus tentang KSC TV. Sementara, jika perda LPPL sudah disahkan, tentunya ada perombakkan – perombakkan direksi pada KSC TV.
Terpisah, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kepri, Surya Makmur Nasution menegaskan, Ranperda LPPL Kepri yang disetuji pada rapat paripurna tersebut bukan semerta – merta untuk KCS TV.
“Kan ada siaran TVRI Kepri. LPPL Kepri ini merupakan payung hukum penyiaran dan sifatnya bukan komersil,” ucap Surya usai mengikuti rapat paripurna. (Ian)