Tanjungpinang, (MetroKepri) – Sidang Pelanggaran Pemilu dengan terdakwa Ranat Mulia Pardede yang merupakan oknum Caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan agenda pendengaran eksepsi.
Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) Ranat Mulia Pardede Heriyanto SH diserahkan ke Mejelis Hakim yang diketuai oleh Aswani Setyowati SH, Anggota Monalisa Anita T Siagian SH.MH dan Hendah Karmila Dewi SH.MH dan JPU Kejari Tanjungpinang Zaldi Akri SH.
Usai sidang, Heriyanto kepada awak media ini mengatakan, bahwa dakwaan ini tidak dapat diterima karena dia menabrak peraturan KPU sendiri, dan yang berwenang adalah KPU bukan lain-lain.
Heriyanto menjelaskan, Dalam pasal 75 undang-undang pemilu ayat (1) jelas menyampaikan, untuk menyelenggarakan pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu, KPU membentuk peraturan KPU.
“Jadi peraturan itu sendiri sudah menyatakan bahwa antara ketentuan 280 dan pasal 521 itu mana yang berlaku maka jelas dikatakan bahwa peraturan KPU menyatakan di huruf (H) itu yang melakukan kampaye di tempat pendidikan bukan tindak pidana sehingga memberi kejelasan disitu,” ujarnya.
Dan lanjut Heriyanto, terlebih-lebih, sebetulnya ini bertabrakan dengan azas dalam hukum pidana bahwa dalam hal dua ketentuan yang bertentangan sehingga membingungkan, apalagi ini dalam undang-undang yang sama. Biasanya itu dalam undang-undang yang berbeda, ini bahkan undang-undang yang sama, maka diberlakukan yang menguntungkan bagi yang bersangkutan.
“Itu azas paling prinsip dalam hukum pidana dan paling universal namanya Indo brio Preorea azasnya,” terang PH Ranat Mulia Pardede ini.
Selain itu tambah Heriyanto, juga menabrak azaz paling dasar juga dalam hukum pidana bahwa hukum pidana itu bersifat kultimum remedium, kecuali hal-hal yang bersifat hukum pidana internal misalnya, tindak pidana terorisme atau korupsi dan itu dinyatakan kalau dia unternal dinyatakan dalam cuti undang-undangnya.
“Ini dia undang-undang tentang pemilu maka katagorinya hukum pidana eksternal. Jadi pidana itu bersifat Ultimum Remedium secara umum. Ultimum remedium itu artinya pilihan terakhir untuk membuat orang kapok, hal-hal lain harus didahulukan dulu misalnya sanksi administratif dan itu nanti ada poinnya dalam resepsi kami berikutnya,” bebernya.
Lebih lanjut, Heriyanto menjelaskan, kalau di hukum pidana internal dengan contoh-contoh tadi sepeti tindak pidana terorisme atau korupsi maka dia bersifat Ultimum Remedium.
Selanjutnya, kalau dia bukan hukum pidana internal dengan contoh-contoh seperti tindak pidana terorisme atau korupsi maka dia bersifat ultimum remedium, hal-hal lain misalnya administratif didahulukan.
“Pidana itu bersifat, kalau udah berkali-kali apa boleh buat gak kapok-kapok. Nah, itu namanya azas ultimum remedium hukum pidana dan itu ditabrak juga dalam hal ini karna kelihatan bernafsu sekali mendahulukan hukum pidana,” terangnya lagi.
Dia menjelaskan lagi, kalau mendahulukan hukum pidana itu namanya premium remedium, hukum pidana yang dijadikan remedi dijadikan alat yang premium atau yang utama, primer.
“Premium premedium pidana itu hanya dalam hal yang tadi saya katakan hukum pidana internal. Nah, sedangkan diluar itu adalah apa yang dinamakan hukum pidana eksternal,” ujarnya.
Secara umum kata Heriyanto, prinsip hukum pidana itu ultimum remedium bukan premum premedium. Premium premedium itu pengecualian untuk beberapa hal yang dirinya sebutkan tadi.
Kemudian, apa yang kami maksud tadi bahwa seharusnya mengedepankan hal-hal yang administratif. Itu secara azaz memang sudah begitu, secara peraturan juga tegas begitu karena KPU juga mengeluarkan peraturan, lagi-lagi mengeluarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang menyatakan pelanggaran terhadap apa yang di hutuf (H) diantaranya adalah melakukan kampaye ditempat pendidikan itu dikenakan sanksi peringatan tertulis atau pemberhentian kegiatan kampaye. Stop disitu dan tidak ada pidananya.
“Nah, ini menabrak juga PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pasal 76 ayat (3) huruf A. Sedangkan undang-undang pemilu mengatakan KPU berwenang membuat PKPU dalam pelaksanaan pemilu, sehingga memang peraturannya mengikat,” tutupnya.
Sementara itu, atas eksepsi tersebut, JPU Kejari Tanjungpinang Zaldi Akri menjawab, bahwa apa yang diajukan oleh PH Ranat Mulia Pardede, Heriyanto SH tersebut tidak masuk dalam ketentuan pasal 143 ayat (1,2,3,4) KUHAP.
“Jadi, Saya atas nama JPU Kejari menolak eksepsi PH Ranat Mulia Pardede di sidang jawaban eksepsi tadi,” tegas Zaldi. (*)
Penulis: Novendra
