PH Warga Bintan Pertanyakan Dugaan Pidana Pemalsuan Surat Tanah

by -67 views
Dody Fernando SH MH selaku kuasa hukum tiga warga masyarakat setempat, yakni Maimunah, Lina dan Sleman
Dody Fernando SH MH selaku kuasa hukum tiga warga masyarakat setempat, yakni Maimunah, Lina dan Sleman

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Penasehat Hukum (PH) tiga orang warga Bintan Dody Fernando SH MH pertanyakan dugaan pidana pemalsuan surat yang dilakukan Dahnoer Yoesoef dkk terhadap lahan seluas 4 hektare milik Maimunah, Lina dan Sleman di Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Dugaan pidana tersebut sudah dilaporkan ke Bareskeim Mabes Polri sejak 26 Mei 2016 silam.

“Laporan tersebut terkait adanya dugaan pembuatan surat tanah palsu yang dimasukkan untuk membuat sertifikat, kemudian dialihkan namanya ke Haji Dahnoer,” katanya, Minggu (26/1/2020).

“Berdasarkan data yang kami peroleh sudah ada penetapan tersangka oleh pihak Polda Kepri sejak beberapa waktu lalu, namun hingga kini belum jelas titik terang kelanjutannya,” tambah Dody.

Sebelumnya, kata Dody, dugaan kasus tindak pidana itu juga berkaitan dengan perkara perdata yang tengah dihadapi kliennya akibat adanya dugaan surat palsu itu yang  digunakan oleh pihak bersangkutan untuk menguasai tanah seluas 4 hektar itu.

“Kita segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait, terutama pihak Irwasum Mabes Polri supaya kasus pidana tentang pemalsuan surat itu dapat berjalan sebagaiaman mestinya (P21) untuk disidangkan di pengadilan,” ujarnya.

Berita sebelumnya, Terkait sengketa lahan, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menolak upaya hukum banding yang diajukan H Dahnoer dkk termasuk pihak BPN terhadap tiga warga masyarakat setempat atas gugatan perkara perdata.

Sengketa tersebut atas kepemilikan lahan seluas 4 hektar di  Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan yang berlangsung sejak 2017 lalu.

Hal tersebut terdaftar dalam Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No : 225/PDT/2019/PT. PBR tanggal 3 Desember 2019, dan telah diberitahukan oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang kepada Dody Fernando SH MH selaku kuasa hukum tiga warga masyarakat setempat, yakni Maimunah, Lina dan Sleman pada tanggal 15 Januari 2020 lalu.

“Surat putusan PT tersebut, saya terima dari Pengailan Negeri (PN) Tanjungpinang pada tanggal 16 Januari 2020 kemaren,” kata Dody Fernando, Minggu (19/1/2020).

Dody mengutarakan bahwa, putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut, sekaligus menguatkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tanjungpinang  Nomor : 87/Pdt.G/2018/PN.Tpg sebelumnya pada 23 Mei 2019.

“Pada putusan PN Tanjungpinang sebelumnya juga telah memenangkan atau menerima gugatan yang diajukan klien kita, yakni Maimunah, Lina dan Sleman melawan H Dahnoer Yoesoef dkk,” sebutnya. (*)

Penulis: Novendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.