Pilkada, ASN Dilarang Like Dan Komentar Calon Kepala Daerah

by -507 views
by
Sekdako Tanjungpinang, Drs. Riono Saat Diwawancarai. Foto NOVENDRA
Sekdako Tanjungpinang, Drs. Riono Saat Diwawancarai. Foto NOVENDRA

Tanjungpinang, (MK) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur mengeluarkan Surat edaran (SE) yang mengatur dan membatasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 dan Pilpres 2019 mendatang di daerah masing – masing.

Dalam SE dengan nomor B/71/M.SM.00.00/2017 itu, ada yang menarik yakni ASN dilarang mengunggah, menanggapi (Like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/ foto bakal calon kepala daerah, visi dan misi kepala daerah maupun keterkaitan lain dengan bakal calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.

Akan hal itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang Drs. Riono mengingatkan ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang ‎untuk netral pada Pilkada nanti.

“Saya fikir begini saja, edaran sudah dibuat. Ya kita ikuti saja, kalau ada yang tidak mengikuti, itu resiko masing – masing,” papar Riono saat ditemui di Kantor Kelurahan Tanjungpinang Barat, Selasa (9/1/2018).

Masih kata Riono, bagi ASN yang melanggar maka akan diberikan sanksi sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Dalam PP tersebut diatur mulai dari sanksi sedang hingga sanksi berat,” ujarnya.

Namun, hal itu sempat membuat Riono bingung bahwa surat edaran yang dikeluarkan Menpan RB yang melarang PNS like komentar terkait postingan yang menyangkut Pilkada. Menurutnya, berdasarkan peraturan lama pengertian netral adalah netral dalam pemberian pelayanan untuk bakal calon dan PNS tidak terbuka mengatakan mendukung salah satu pasangan calon.

“Sekarang gini, kalau mereka tidak boleh like komentar, itukan hak individu dia (PNS), dia hanya menyukai,” imbuhnya.

Riono juga menegaskan kembali dan mengingatkan ASN dilingkup Pemko Tanjungpinang untuk netral dan mengikuti surat edaran yang sudah dikeluarkan Menpan RB. (NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.