Tanjungpinang, (MK) – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Drs. Raja Ariza MM menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun Anggaran 2018 di Aula Sultan Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang, Senin (22/1/2018).
Pj Wali Kota mengatakan tahun 2018 ini, pemerintah menganjurkan pembayaran melalui transaksi non tunai.
“Untuk itu, kepada seluruh OPD agar mensinergikan program – program yang berkaitan hal tersebut, guna menunjang elektronik goverment, seperti yang sudah diterapkan oleh pemerintah provinsi,” papar Pj Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza.
Masih kata Ariza, saat ini pemerintah pusat tengah membahas terkait peraturan daerah kepulauan, sehingga kedepannya jika peraturan ini diberlakukan maka pemerintah kepulauan bisa mendapat dana alokasi sebesar 5 persen dari anggaran APBN untuk pembangunan di daerah kepulauan.
“Ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam pembangunan di daerah kepulauan, salah satunya adalah karena mahalnya infrastruktur dalam membangun pelabuhan – pelabuhan yang menghubungkan antar daerah. Jika peraturan ini sudah jadi dan disetujui, maka pembangunan di daerah kepulauan tidak akan tertinggal lagi dengan daerah – daerah lainnya yang bukan daerah kepulauan,” ujarnya.
Ariza juga mengingatkan kepada Kepala OPD, dengan diserahkan DPA ini, pengelolaan keuangan harus dijaga dengan baik, laksanakan setiap program kerja yang telah dirancang, laksanakan dengan teliti dan hati – hati sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tanjungpinang, Darmanto Ak menjelaskan penyerapan anggaran Pemerintah Kota Tanjungpinang pada tahun 2017 sebesar 91 persen. Dia berharap, tahun 2018 ini penyerapan anggaran mampu melebihi dari tahun kemarin.
Meskipun di tahun 2017 lalu terjadi defisit anggaran, lanjut Darmanto, namun Pemko Tanjungpinang bisa menyelesaikan akhir anggaran tanpa ada tunda bayar.
“Anggaran daerah pada 2018 ini masih rendah, namun Pemko Tanjungpinang menyusun tingkat prioritas dan penganggaran agar menghasilkan program kegiatan yang meliputi urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar dan urusan pemerintah fungsi penunjang,” ucapnya.
Ia mengatakan, untuk pendapatan daerah Kota Tanjungpinang yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi sebesar Rp817.222.787.940 dan penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari estimasi Silpa tahun 2017 sebesar Rp16.050.000.000.
Sedangkan belanja daerah ditetapkan sebesar Rp833.272.787.940 yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp382.303.384.754 dan belanja tidak langsung sebesar Rp450.969.393.186.
Diacara itu juga turut dihadiri jajaran Kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala Sekolah, Kepala Rumah Sakit di lingkup Pemerintah Kota Tanjungpinang. (Red/Humas)
