Polisi Lidik Dugaan Pengrusakan Mangrove Oleh PT ElLang Semestha Indonesia

by -259 views
Hutan Mangrove yang diduga dirusak oleh pihak ElLang Indonesia Regency saat membangun akses jalan ke perumahan di jalan Merpati Km 11 Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang
Hutan Mangrove yang diduga dirusak oleh pihak ElLang Indonesia Regency saat membangun akses jalan ke perumahan di jalan Merpati Km 11 Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Pihak Polres Tanjungpinang melalui Satreskrim melakukan pemantauan sekaligus penyelidikan terhadap penimbunan sekaligus pengrusakan terhadap hutan Bakau (Mangrove) oleh PT ElLang Semestha Indonesia di jalan Merpati Km 11 Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang.

Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie melalui Kanit Tipiter Aiptu Jeriko kepada awak media ini, Senin (29/7/2019) sore.

“Benar, tadi kita turun ke lokasi penimbunan tersebut. Sudah kita pantau dan kita lakukan penyelidikan tadi,” katanya saat dijumpai di ruang kerjanya.

 

Pengumuman larangan atas pembabatan hutan Mangrove
Pengumuman larangan atas pembabatan hutan Mangrove

Sebelumnya diberitakan, Developer Perumahan PT ElLang Indonesia yang berdomisili di Jalan Merpati Km 11 Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang, diduga merusak tanaman Mangrove (Bakau) dengan cara menimbun untuk membangun akses jalan ke perumahan ElLang Indonesia Regency.

Pantau awak media ini dilokasi perumahan, Jum’at (26/7/2019) siang, terlihat jelas hutan mangrove ditimbun dan dirusak oleh pihak pengembang perumahan tersebut.

Atas kondisi tersebut awak media ini coba mengkonfirmasi kepada masyarakat yang tinggal disekitar penimbunan dan mendapati info bahwa masyarakat sekitar tidak mengetahui ada atau tidaknya izin pemimbunan itu.

“Sudah lama hutan tersebut ditimbun, saya tidak tau ada izin atau tidaknya, soalnya selama penimbunan tidak ada plang IMB,” kata sumber yang namanya enggan disebutkan.

Sementara itu, pihak pengembang perumahan ElLang Indonesia Regency pada saat dijumpai di kantornya jalan Hang Lekir Km IX Tanjungpinang, mengklaim bahwa sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

“Kalau IMB sudah ada berarti kami sudah mempunyai izin timbun, soalnya IMB tidak akan keluar kalau izin timbun tidak ada,” terang Sugiarto salah satu pegawai dikantor tersebut.

Sugiarto menjelaskan bahwa segala proses sudah dilewati pihaknya guna mendapatkan perizinan tersebut, mulai dari PUPR hingga DLH Kota Tanjungpinang.

“Proses di PUPR telah kami lalui hingga memperoleh IMB dan proses di DLH juga sudah kami lalui agar dapat melakukan penimbunan,” ungkapnya.

Menurut informasi yang didapat awak media ini, bahwa DLH Kota Tanjungpinang belum mengeluarkan izin penimbunan kepada pihak pengembang dalam hal ini Developer Perumahan Elang Indonesia Regency di bawah PT Ellang Semestha Indonesia.

“Memang mereka (ElLang Indonesia Regency) sudah memasukkan berkas untuk izin penimbunan tapi DLH belum mengeluarkan izin,” ucap sumber yang namanya enggan dipublis.

Ini Kata WALHI Terkait Penimbunan Mangrove Yang Dilakukan PT Ellang Semestha Indonesia

Terpisah, terkait penimbunan hutan mangrove yang dilakukan oleh PT ElLang Semestha Indonesia untuk menjadikan akses jalan menuju perumahan ElLang Indonesia Regency di KM 11 yang diduga merusak hutan Mangrove dan belum mengantongi izin penimbunan, mendapat sorotan dari Eksekutif Direktur (ED) Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau Riko Kurniawan.

“Dari Konteks mangrove harusnya tidak keluar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari dinas terkait. Yang menjadi pertanyaan sekarang, siapa yang menerbitkan izin alih fungsi tersebut,” katanya, Sabtu (27/7/2019) kepada salah satu media online.

Menurut Riko, penimbunan tersebut bisa dikatakan ilegal karena hutan mangrove tidak boleh dialih fungsikan.

“Kalau blum ada pelepasan alih fungsi berarti aktifitas penimbunan tidak akan terjadi. Jadi, bisa dikatakan ilegal,” terangnya.

Tambah Riko menjelaskan, kegiatan penimbunan mangrove yang dilakukan oleh PT ElLang Semestha Indonesia ini agak paradoks karena sangat merugikan lingkungan dan dampak ke depannya.

“Saya lihat para pejabat dan developer perumahan setempat mengangkangi atau melanggar regulasi yang ada di Indonesia, artinya penimbunan mangrove itu sangat merugikan lingkungan dan tidak melihat dampak-dampak kedepannya bagi Kepulauan Riau,” ungkapnya. (*)

Penulis: Novendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.