Tanjungpinang, (MK) – Jajaran Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang merelease kasus tindak pidana pemecahan kaca mobil dengan menggunakan busi motor yang terjadi di Masjid Agung Alhikmah dan halaman parkir Asrama Haji Tanjungpinang. Dalam aksinya, pelaku mencuri barang – barang berharga didalam mobil yang dibobolnya.
Pelaku yang berhasil dibekuk tersebut, masing – masing berinisial MN dan DL. Kedua pelaku tersebut merupakan pasangan suami istri dan ditangkap di kediamannya di Jalan Pramuka Tanjungpinang.
Dari pelaku, kepolisian menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp5.750.000, handphone, perhiasan dan laptop serta satu sepeda motor yang dijadikan sebagai sarana dalam melaksanakan aksi pecah kaca di halaman parkir Asrama Haji.
“Alat bukti telah kita dapati. Alat yang digunakan pelaku untuk memecahkan kaca, kita duga busi motor yang saat ini masih dicari penyidik,” papar Wakil Kepala Polisi Resor (Wakapolres) Tanjungpinang, Komisaris Polisi (Kompol) Agus Joko, Rabu (29/6).
Saat penangkapan, kata Joko, pelaku tidak melakukan perlawanan kepada anggota, sehingga keduanya dengan mudah diamankan.
“Tidak ada perlawanan, saat ini kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” ucapnya. (SYAIFUL AMRI)
