Bintan, (MK) – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil mengamankan 12 ton obat ilegal jenis Destro yang diduga mengandung psikotropika, Trihekspenidil dan Harisoprodal.
“Obat yang dilarang edar ini dari India dibawa melalui jalur Singapura, Batam, Bintan dan rencananya akan dibawa ke Jakarta. Namun saat berada di Pelabuhan Sribayintan Kijang, Bintan Timur, berhasil kita tangkap,” papar Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto di ruang Media Center Polres Bintan, Jumat (15/9/2017).
AKBP Guntur mengutarakan, dari hasil pemeriksaan awal, pemilik obat sebanyak 12 ton ini adalah milik Martin warga Jakarta yang berprofesi sebagai Apoteker dan Fernandes adalah orang yang mengkoordinir para kurir diantaranya Tono, Lambok, Beni dan Efendi.
“Sedangkan, supir diupah Rp800 ribu dan Fernandes dijanjikan uang Rp200 juta jika barang sampai ke Jakarta,” ujarnya.
Masih kata Kapolres, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan uji laboratorium di Medan untuk mengetahui apa kandungan dari obat tersebut.
“Dari sebagian yang selesai dilakukan uji laboratorium, dimana hasil yang sudah diuji laboratorium, terdeteksi mengandung fsikotropika dan sangat berbahaya,” ucap AKBP Guntur.
Sementara, untuk para tersangka saat ini sudah diamankan dan masih pengembangan serta pendalaman kasus. Para tersangkanya dikenakan Pasal 62 UU tentang Psikoptropika Nomor 5 tahun 1997, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (RUDI PRASTIO)