Bintan, (MetroKepri) – Pasca razia skala besar bulan lalu, Polres Bintan bersama Anggota Polsek Gunung Kijang kembali menelusuri lahan yang diduga masih ada aktivitas tambang ilegal.
Informasinya kata Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono melalui Kapoksek Gunung Kijang AKP Monang P Silalahi adanya penambangan pasir ilegal di Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
“Giat tersebut dipimpin oleh Aiptu Jefrizal Kanit Provost dan Kanit Intelkam Polsek Gunung Kijang,” ujarnya Senin, (31/08/2020) kepada awak media ini.
Monang menjelaskan, di lokasi yang diduga adanya tambang ilegal di wilayah Kp Sumpat Desa Pengudang tidak ditemukan penambang maupun angkutan pengangkut pasir.
“Di lokasi hanya ditemukan 6 buah skop dan 1 derijen kosong dan adanya pondok tempat pekerja beristirahat,” terangnya.
Menurut Monang, diduga pekerja meninggalkan lokasi setelah mendengar adanya mobil patroli Polri memasuki wilayah tersebut.
“Penambangan pasir dilakukan secara manual yaitu hanya menggunakan skop dan langsung memuat ke lori,” ungkapnya.
“Terhadap 6 buah skop dan 1 derijen kosong dibawa ke Polres Bintan untuk diamankan,” pungkas Monang.
Sebelumnya, Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono menegaskan akan terus monitor aktivitas tambang illegal di wilayah Bintan dan akan mengambil tindakan hukum bila masih ada yang melakukan kegiatan tersebut. (*)
Penulis: Novendra
