Tanjungpinang, (MK) – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur berhasil membekuk tiga pelaku pembobol sebuah bengkel teralis di Jalan DI Panjaitan KM 7 Tanjungpinang.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Agung Yudhiawan mengatakan, penangkapan tersangka RN, NS dan IY atas adanya laporan korban Manan.
“Sesuai LP/ 53/ 2015/ Kepri/ Resort Sek TPI Timur tanggal 11 Mei 2015. Pada Selasa 5 Mei 2015 sekitar pukul 10.00 WIB pelapor Manan datang ke bengkelnya,” ucap Agung, Sabtu (23/5).
Setiba di bengkel, kata Agung, pelapor melihat pintu samping kanan rukonya telah rusak atau terbuka dengan kondisi panel pintu rusak.
“Dari tersangka, kami mengamankan barang bukti (BB) berupa TV, mesin gerinda tangan dan mesin gerinda duduk,” katanya.
Sementara, kata Agung, modus yang dilakukan para tersangka dalam aksinya merusak pintu ruko dengan menggunakan sebuah obeng dan mengambil barang – barang yang ada didalam ruko bengkel teralis tersebut.
Sementara, tambah Agung, penangkapan para tersangka itu juga atas informasi dari masyarakat bahwa ada mesin genset yang hendak dijual oleh seseorang. Setelah diperiksa, mesin genset itu diketahui hasil curian.
“Tersangka RN ditangkap di salah satu warnet di KM 7. Dari penangkapan RN, tim berhasil menangkap tersangka NS, IY dan dua tersangka lainnya yakni RI, ND. Sedangkan, tersangka berinisial FO hanya membantu menjual barang curian tersebut,” ucapnya.
Agung mengatakan, dari keterangan tersangka tersebut, terungkap jika mereka mencuri kotak infak masjid di tujuh lokasi yang berbeda di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Satu kotak infak ada yang berisi Rp300 ribu dan Rp500 ribu. Sedangkan mesin pompa air dicuri pelaku di ruko Jalan WR Supratman, tepatnya di samping SPBU Batu 8,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Agung, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ALPIAN TANJUNG)