Tanjungpinang, (MK) – Kericuhan yang terjadi antara sejumlah preman dengan para jurnalis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Selasa (26/7) kemarin, diduga disebabkan adanya larangan dari orang suruhan Ahang agar para jurnalis tidak meliput sidang perkara penyelundupan barang illegal hasil ditangkap Lantamal IV Tanjungpinang.
Selain itu, para jurnalis juga mendapat ancaman dari orang suruhan Ahang tersebut dan merampas kamera yang memfoto bosnya di ruang sidang PN Tanjungpinang.
Atas kejadian itu, pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang akan meningkatkan keamanan.
“Saya mengucapkan terimakasih atas masukkan dan kehadiran teman – teman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang telah mengunjungi kami disini,” ucap Humas PN Tanjungpinang, Zulfadly SH disela – sela pertemuan dengan belasan pengurus AJI Batam di Tanjungpinang, Rabu (27/7).
Dalam pertemuan tersebut, Zulfadly juga merasa tersanjung dengan adanya kunjungan dan silaturahmi ini. Semoga hubungan dengan teman – teman jurnalis semakin erat.
“Kita juga mitra kerja. Atas kejadian kemarin (Selasa 26/7), kami juga kaget dan kejadian tersebut sudah kami bahas sebelumnya,” papar Zulfadly yang didampingi Wakil Humas PN Tanjungpinang, Santonius SH.
Dalam hal ini, kata dia, ada hikmahnya dan harus ambil hikmahnya agar tidak terjadi kembali.
“Selama ini, kami juga memberi ruang yang seluas – luasnya kepada teman – teman jurnalis yang melaksanakan tugas jurnalistiknya di PN Tanjungpinang,” ucapnya.
Namun, kata dia, dalam pengambilan gambar selama sidang berlangsung tidak ada lagi pergerakan didalam ruang sidang.
“Saran saya, teman – teman jurnalis boleh mengambil gambar dari pinggir saat sidang berlangsung dan jangan dibagian depan, karena dapat mengganggu persidangan dan para pengunjung,” katanya.
Zulfadly juga menegaskan, dalam menyidangkan perkara penyelundupan tersebut, pihaknya tidak mendapat intervensi dari pihak manapun.
“Sedangkan terkait kericuhan yang terjadi saat sidang dimulai, kami terlebih dulu merumuskannya. Apakah kejadian tersebut bisa dilaporkan, dalam hal ini juga ada bidangnya,” ujar Zulfadly.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Humas PN Tanjungpinang, Santonius SH. Dengan kejadian kemarin, pihaknya akan meningkatkan keamanan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Dengan adanya kericuhan kemarin, sidang juga kita skor sementara. Setelah koordinasi dan aman, baru sidang kita kembali lanjutkan,” katanya.
Kedepannya, kata dia, dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang akan melakukan pertemuan atau coffe morning dengan teman – teman jurnalis, khususnya yang melaksanakan tugas jurnalistik di PN Tanjungpinang.
Dikesempatan yang sama, perwakilan AJI Batam di Tanjungpinang, Charles Sitompul yang mendapat ancaman dari oarng suruhan Ahang menyampaikan permohonan maafnya.
“Atas kejadian kemarin, kami mohon maaf karena telah mengganggu kenyamanan di PN Tanjungpinang. Namun dari kejadian itu, merupakan bukan kewenangan pihak luar yang bisa melarang kami dalam melakukan tugas jurnalistik di Pengadilan ini,” kata Charles.
Seharusnya, kata dia, yang punya kewenangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang ini adalah pihak pengadilan sendiri. Hal senada juga disampaikan Sekretaris AJI Batam, Jailani yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Polres Tanjungpinang.
Sebelumnya, kejadian tersebut menimpa Charles Sitompul bersama jurnalis lainnya yang tengah meliput berita sidang kasus penyelundupan barang illegal yang diangkut KM Karisma Indah GT 244 No 1218/ GGa 2006 GGa 5447/ L dengan terdakwa Samsudin, nakhoda kapal, dan Wiyanto alias Asen yang merupakan pengurus kapal dan saksi pemilik kapal Ahang.
Tiba – tiba sejumlah preman melarang peliputan dan merampas kamera wartawan yang sedang mengambil foto hingga terjadi keonaran di ruang persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (ALPIAN TANJUNG)
