Proyek Pembangunan AMP di Penarik Dihentikan

by -376 views
by
pengerjaan-amp-di-kecamatan-bunguran-selatan-yang-belum-mengantongi-izin-foto-kalit
pengerjaan-amp-di-kecamatan-bunguran-selatan-yang-belum-mengantongi-izin-foto-kalit

Natuna, (MK) – Proyek pembangunan Asphalt Mixing Planing (AMP) atau dapur aspal di wilayah Penarik, Bunguran Selatan akhirnya dihentikan, Kamis (21/7).

Pembangunan AMP dikerjakan oleh PT. Putera Bentan Karya (PBK) itu diduga illegal. Pasalnya pembangunan AMP tersebut tidak memliki izin, baik dari izin prinsip, izin mendirikan bangunan (IMB) dan Amdal.

Bangunan AMP yang sudah mencapai 40 persen ini, sebelumnya tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan dari perusahaan kepada masyarakat, Kepala Desa Cemaga Kota dan Camat Bunguran Selatan.

Akan hal itu, pihak perizinan, Dinas PU dan Satpol PP Kabupaten Natuna meninjau lokasi pembangunan AMP di Penarik tersebut. Selain itu, saat dimintai keterangan, pihak perusahaan tidak mampu untuk memberikan surat keterangan perizinannya.

Sehingga Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kabupaten Natuna, Zainal Abidin memberikan surat teguran pertama dengan arahan pengerjaaan AMP diberhentikan sampai pengurusan IMB selesai.

Di lokasi itu juga, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Natuna, Edy menyampaikan, pihak perusahaan tidak ada mengajukan ke instansinya terkait rencana pembangunan AMP tersebut.

“Tidak ada memberikan rencana awal model pembangunan AMP kepada kami (Dinas PU),” papar Edy.

Sementara itu, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Natuna No 2 Tahun 2013 tentang pedomam Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tercantum pada pasal 20 ayat 4; Peringatan tertulis sebagaimana pada ayat (2) dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali berturut – turut dalam selang waktu masing – masing 1 (satu bulan).

Dilanjutkan pasal 21 ayat 4; apabila pembongkaran tidak dilaksanakan oleh pemilik bangunan terhitung 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penerbitan perintah pembongkaran, pemerintah daerah dapat melakukan pembongkaran atas bangunan tersebut.

Dengan idak melakukan kepengurusan perizinan, PT. Bentan Karya diduga ingin meraup keuntungan besar dengan tidak memberikan sumbangsih pajak sehingga untuk penghasilan asli daerah (PAD) Natuna tidak signifikan. (KALIT)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.