PT Bias Delta Pratama Kembalikan Uang Negara 272 Ribu Dolar AS ke Kejati Kepri

by -742 views
Aspidsus Kejati Kepri, Mukharom, Bersama Tim Penyidik Saat Menerima Pengembalian Uang Kerugian Negara Dari PT BDP. Foto Penkum Kejati Kepri
Aspidsus Kejati Kepri, Mukharom, Bersama Tim Penyidik Saat Menerima Pengembalian Uang Kerugian Negara Dari PT BDP. Foto Penkum Kejati Kepri

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima pengembalian kerugian negara sebesar US$ 272.497 dari Abdul Chair Husain, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama.

Uang tersebut dikembalikan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Pelabuhan Batam, periode 2015–2021.

Penyerahan dilakukan Abdul Chair kepada tim penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri yang dipimpin Asisten Pidsus, Mukharom, di Gedung Pidsus, Tanjungpinang, Selasa, 14 Oktober 2025.

Kemudian, dana tersebut disita dan dititipkan ke rekening Kejati Kepri di BNI Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan.

Dari hasil audit BPKP Kepri Nomor PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 tertanggal 17 September 2024, PT Bias Delta Pratama menyebabkan kerugian negara sebesar jumlah tersebut.

Perusahaan yang berstatus Badan Usaha Pelabuhan (BUP) itu diketahui menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal tanpa kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam di perairan Kabil dan Batu Ampar sejak 2015 hingga 2018.

Akibatnya, BP Batam tidak menerima pembagian hasil 20 persen dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan sebagaimana diatur dalam Perka Nomor 16 Tahun 2012. Kegiatan perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, mengatakan pengembalian kerugian negara menjadi prioritas untuk memulihkan keuangan negara sekaligus memberi efek jera.

Ia menegaskan, pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan pelaku.

“Konsentrasi penegakan hukum tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara yang memerlukan langkah luar biasa,” kata Devy. (*)

Editor: Alpian Tanjung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.