PT SBG Tak Hadir Diundang Rapat Bersama DPRD Tanjungpinang

by -243 views
by
Komisi III DPRD Tanjungpinang Saat Menggelar RDP. Foto NOVENDRA
Komisi III DPRD Tanjungpinang Saat Menggelar RDP. Foto NOVENDRA
Komisi III DPRD Tanjungpinang Saat Menggelar RDP. Foto NOVENDRA
Komisi III DPRD Tanjungpinang Saat Menggelar RDP. Foto NOVENDRA

Tanjungpinang, (MK) – Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang sangat menyayangkan atas ketidakhadiran pihak PT. Sinar Bahagia Group (PT. SBG) saat diundang rapat dengar pendapat (RDP) yang sebelumnya telah dijadwalkan di aula DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (31/5/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Padahal RDP ini bertujuan untuk mempertanyakan terkait penimbunan lahan tanpa izin yang terletak di sekitaran kawasan Bintan Center (Bincen) Tanjungpinang,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Ashady Selayar.

Komisi III, kata dia, sudah menyampaikan secara lisan kepada Nasrun selaku perwakilan dari PT. SBG pada Jumat dan Selasa kemarin.

“Artinya, kita sudah mengundang sebanyak dua kali secara lisan dan ditambah dengan undangan ketiga secara tertulis. Hari ini kita menunggu hingga dua jam, tapi tidak hadir. Tujuan kita mengundang mereka untuk mempertanyakan terkait penimbunan lahan tanpa izin dan juga dalam rangka untuk melakukan sinkronisasi yang akan dilaksanakan oleh mereka terhadap dinas terkait yang telah hadir disini,” papar Ashady.

Turut hadir Dinas Pekerjaan Umum (PU), pensinkronan antara PT. SBG dengan Dinas PU tentu mengenai drainase. Sehingga drainase yang dibuat oleh PT. SBG itu terkoneksi dengan dinas terkait dan dapat dibangun oleh pemerintah daerah.

Selain itu, pihaknya (Komisi II) juga ingin meminta PT. SBG agar bisa mentaati peraturan No 32 tahun 2009 yang mengamanatkan bahwa semua kegiatan itu harus memiliki izin. Artinya sebelum mempunyai izin, maka tidak boleh melakukan aktivitas.

“Kita cuma minta tegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Legislator Partai Golkar Dapil Tanjungpinang Timur ini.

Ashady mengemukakan, lahan itu dulunya merupakan aliran sungai atau danau. Namun, apabila ditimbun maka akan menimbulkan efek negatif atau bencana kebanjiran.

“Seharusnya PT. SBG ini selaku pengembang yang cukup populer atau paling besar di Kota Tanjungpinang dapat memberikan contoh yang baik kepada pengembang lainnya, bagaimana melakukan aktivitas dengan sesuai aturan yang ada. Dan, juga menghadiri RDP pada hari ini agar mendapatkan solusi,” paparnya.

Selaku pemimpin rapat, Ashady mengambil salah satu rekomendasi yaitu menghentikan sementara aktifitas sampai izin penimbunan keluar, dan dalam waktu dekat Komisi III akan kembali mengundang PT. SBG untuk menggelar RDP. (NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.