Batam, (MetroKepri) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan dalam rapat perdana yang digelar di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Batam, Rabu (12/11/2025).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut setelah Pansus resmi dibentuk melalui rapat paripurna pekan lalu, dengan H. Djoko Mulyono, SH MH sebagai Ketua Pansus dan Ir. Suryanto sebagai Wakil Ketua.
Hadir pula perwakilan dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Batam serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam.
Dalam pemaparannya, Djoko Mulyono, menyampaikan bahwa pertemuan perdana ini difokuskan pada koordinasi awal, penyusunan jadwal kerja, dan penginventarisasian seluruh kegiatan yang akan dilakukan selama pembahasan Ranperda berlangsung.
“Ranperda PSU ini merupakan inisiatif DPRD. Sebelumnya kami juga sudah berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Kota Batam mengenai penyusunan draf. Ke depan, draf ini akan terus kita matangkan dan sinkronkan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Djoko, menegaskan bahwa Ranperda Penyelenggaraan PSU memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan hak dan kenyamanan warga perumahan di Kota Batam.
Regulasi ini, kata dia, diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terkait penyerahan, pengelolaan, dan pemanfaatan PSU oleh pengembang maupun pemerintah.
“Harapan kita, melalui regulasi ini nantinya ada kepastian hukum dalam penyerahan dan pengelolaan PSU di setiap kawasan perumahan, sehingga manfaatnya benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” tutup Djoko. (*)
Editor: Alpian Tanjung
