Batam, (MetroKepri) – Anggota Komisi lV DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho memarahi kepala bidang (Kabid) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam di ruang rapat Komisi l DPRD Kota Batam.
Kekesalan itu diluapkan Udin dalam rapat koordinasi peningkatan pelayanan online dan penambahan SDM di Disdukcapil Kota Batam.
Pasalnya, pihak Disdukcapil tidak ingin memfasilitasi terkait permintaannya mengenai pengurusan data administrasi kependudukan, seperti KTP, KK dan Akte warga Batam yang tergabung dalam organisasi Ikabsu (Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara) secara kolektif.
Bahkan kata Udin, mereka minta surat, sudah disuratinya dan mengikuti mekanismenya. Tetapi pihak Disdukcapil malah mengatakan tidak bisa memfasilitasi permintaannya, Rabu (24/5/2023) lalu.
“Begini, kalau teman-teman melihat saya agak naik tensi tadi. Karena yang wajar-wajar saja, karena memang ini kebutuhan mendasar bagi masyarakat. Saya sudah jelaskan dari awal bahwa mengenai pengurusan KTP, KK, akta lahir dan catatan sipil bahwa itu adalah hak dari masyarakat,” papar Udin P Sihaloho saat diwawancarai media ini di gedung DPRD Kota Batam.
Jadi, kata Udin hal itu merupakan kebutuhan untuk melengkapi administrasi kependudukannya, beda dengan paspor. Jadi kalau paspor bedanya, tidak semua masyarakat itu mendapatkan hak. Bahkan menurutnya kalau dirinya salah mohon dikoreksi.
“Artinya, walaupun masyarakat tidak memiliki paspor dia tidak dicekal. Yang jadi kebutuhan masyarakat adalah KTP, KK, Akta kelahiran, dan Catatan Sipil, itu yang terpenting. Karena sebentar lagi akan mulai pembukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan salah satu syaratnya yakni akte kelahiran anak,” ujar Udin.
Makanya tadi ia sudah sampaikan kita mau membantu masyarakat bahkan kita lihat sendiri begitu berjubel-jubelnya masyarakat di kantor disduk sana.
“Kenapa kita memfasilitasi tapi kalau kepala bidangnya tidak bersambut, tentu ada apa ini. Makanya tadi saya agak sedikit marah,” ucapnya.
Udin menjelaskan mengenai kekesalannya terhadap pihak Disdukcapil lantaran banyaknya masyarakat yang mengeluh terkait ke pengurusan KTP, KK, Aktakelahiran, dan catatan sipil di kantor Disdukcapil sering bermasalah. Seperti percetakan KTP, KK, Aktakelahiran dan Catatan sipil, bahkan pihak Disdukcapil sering mengatakan belangko habis, sehingga masyarakat kesal.
“Seharusnya Disdukcapil itu berpikir, contoh misalkan, kalau masyarakat yang tinggalnya jauh dari kantor Disdukcapil sedang mengurus dokumen seperti KTP, bahwa mereka itu tidak cukup dengan uang 50 ribu bolak balik dari rumah ke kantor. Bahkan begitu sampai kantor, belum tentu dokumen yang diurus itu siap satu hari,” kata Udin.
Udin berharap, dengan apa yang telah disampaikan ke pihak Disdukcapil, bisa menjadi pertimbangan untuk melakukan pengurusan secara kolektif.
“Kami mendukung masyarakat ini tertib administrasi, jadi kami berharap besar Disdukcapil proaktif dalam pelayanan masyarakat,” katanya.
Udin mengatakan mengenai kelanjutan memfasilitasi terkait permintaannya terkait pengurusan data administrasi kependudukan, seperti KTP, KK dan Akte warga Batam yang tergabung dalam organisasi Ikabsu (Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara) secara kolektif bahwa dirinya sudah mengirimkan surat.
“Saya sudah kirimkan surat ke Pak Walikota sesuai permintaan mereka. Surat saya kirim Rabu kemarin, tanggal tujuh Juni 2023,” ucap Udin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Senin (12/6/2023).
Sementara terkait balasan surat yang dilayangkannya ke Walikota Batam terkait permintaan pengurusan data administrasi kependudukan warga tersebut, Udin belum menerimanya.
“Belum, karena belum saya susul. Saya sedang mengikuti Bimtek di Jakarta,” katanya. (*)
Penulis: Jihan
