Tanjungpinang, (MK) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan penyuluhan bahaya kebakaran kepada masyarakat di Kelurahan Sungai Jang Jalan Sei Jang, Tanjungpinang, Senin (25/9/2017).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Tanjungpinang, Effendi mengatakan tujuan dilaksanakannya penyuluhan atau pembelajaran ini yaitu mampu memahami peran masyarakat pada saat rencana tindakan darurat kebakaran (RTDK), mampu memahami 3 unsur terjadinya api, memahami 4 klas kebakaran, memahami 3 faktor penyebab kebakaran serta mampu memahami jenis APAR dan cara penggunaan APAR.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk mampu memahami cara – cara mengatasi kebakaran pada kompor, listrik dan kebocoran LPG dan memahami tips – tips jika terjadi kebakaran pada rumah atau gedung yang kita tempati,” papar Effendi kepada awak media ini.
Dia mengutarakan, nantinya dalam penyuluhan ini akan dipaparkan semuanya. Diharapkan kepada seluruh peserta agar benar – benar mengikuti penyuluhan ini guna keselamatan bersama.
“Sebenarnya, ada 3 fakror penyebab terjadinya kebakaran yaitu faktor manusia, penyalaan sendiri dan alam. Maka dari itu, penyuluhan ini sangatlah penting diikuti agar kita tahu dan paham terhadap bencana kebakaran,” ujarnya.
Sementara itu, penyuluhan ini dilaksanakan 2 kali dalam 1 minggu. Hari ini diikuti oleh 60 peserta dari 3 kelurahan dengan rincian sebagai berikut, 20 orang dari Kelurahan Sungai Jang, 20 orang dari Kelurahan Tanjung Ayun Sakti dan 20 orang dari Kelurahan Tanjungpinang Timur. (NOVENDRA)
