Tanjungpinang, (MetroKepri) – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Tanjungpinang mengapresiasi terhadap kerjasama Lion Parcel atas pengungkapan kasus narkotika jenis Sabu seberat 8 kg di Tanjungpinang dan Pangkal Pinang.
Hal ini dikatakan oleh Kasat Res Narkoba AKP Christian Panjaitan melalui Kbo Iptu Vindho kepada awak media ini, Minggu (23/02/2020) di Tanjungpinang.
“Kami ucapkan terimakasih kepada pihak Lion Parcel Tanjungpinang dan Pangkal Pinang yang telah bekerjasama atas pengungkapan kasus Narkoba beberapa hari lalu,” ujarnya.
Vindho juga menjelaskan, terkait pengungkapan kasus tersebut pihak Lion Parcel Tanjungpinang dan Pangkal Pinang sangat berjasa atas penangkapan pelaku di Pangkal Pinang.
“Mulai dari akomodasi, sarana dan prasarana untuk penangkapan di Pangkal Pinang didukung penuh oleh mereka (Lion Parcel) selama penyelidikan sampai penangkapan pelaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Pimpinan Lion Parcel Tanjungpinag menuturkan bahwa, penangkapan narkoba jenis Sabu yang bekerjasama oleh pihaknya sampai ke Pangkal Pinang.
“Awalnya, barang masuk ke konsul hari Sabtu pukul 17.00 wib sore. Hari minggu pukul 10.00 wib pagi Sat Narkoba datang ke konsul dan saya langsung ke kantor. Di duga ada informasi paket yang berisi narkoba,” katanya.
“Selanjutnya tim Sat Narkoba liat rekaman cctv di hari Sabtu. Kita liat bersama dan mereka langsung mengenal 2 pria yang membawa 2 paket diduga Sabu. setelah itu paket kita buka di lantai 2 dan saya sendiri yang menyaksikan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Novendra
