Satresnarkoba Tanjungpinang Tangkap Pria Bawa Ekstasi di Jalan Kuantan

by -509 views
Tersangka H Saat Diamankan di Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. Foto Humas Polresta Tanjungpinang
Tersangka H Saat Diamankan di Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. Foto Humas Polresta Tanjungpinang

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria yang diduga membawa narkotika di Jalan Kuantan Kelurahan Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Sabtu (06/05/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi mengatakan penangkapan pelaku berinisial H berawal adanya informasi yang diterima pihaknya.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri – ciri yang diduga memiliki dan menguasai barang narkotika,” papar AKP Efendi melalui siaran pers yang diterima media ini, Senin (8/5/2023).

Selanjutnya, kata Efendi, pihaknya melakukan penyelidikan. Kemudian, sekira pukul 23.30 WIB mengamankan H sedang berada di Jalan Kuantan.

“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu buah kotak rokok Ofo diatas rumput tepat dibawah terlapor. Kotak rokok tersebut sempat dibuang terlapor saat diamankan. Didalam kotak rokok itu terdapat dua bungkus plastik bening berisi serbuk warna coklat muda diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi,” ujar Efendi.

Kemudian, 12 pil/ tablet warna coklat muda diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi. Selanjutnya terlapor H dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan yakni dua bungkus plastik bening berisi serbuk warna coklat muda diduga ekstasi, 12 pil/ tablet warna coklat muda diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi, satu buah kotak rokok Ofo, satu unit handphone merek Vivo, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio biru silver BP 4138 WR,” ucapnya.

Masih kata AKP Efendi, pelaku H disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Humas Polresta Tanjungpinang

Editor : ALPIAN TANJUNG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.