
Tanjungpinang, (MK) – Sidang perkara dugaan pemalsuan tandatangan dalam pengajuan kredit pembelian sebuah mobil Toyota Altis atas terdakwa Friska, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menghadirkan tiga orang saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (3/8/2017).
Tiga saksi yang dihadir JPU Gustian SH tersebut yakni saksi Dukjen Saragih, Togar dan saksi Budi dari PT Mandiri Tunas Finance.
Dalam sidang, terdakwa Friska yang juga seorang oknum guru ini mengakui dirinya telah meniru tandatangan mantan suaminya yakni saksi Dukjen.
“Sebelum dia (Saksi Dukjen) menemukan surat permohonan pengajuan kredit itu, saya sudah pernah memberitahu dia (Saksi Dukjen), bahwa saya meniru tandatangan mu,” ucap terdakwa Friska saat Ketua Majelis Hakim Marolop Simamora SH meminta tanggapanya terkait keterangan saksi Dukjen dalam sidang.
Atas pernyataan terdakwa tersebut, saksi Dukjen mengaku tetap pada keterangannya yang sebelumnya saksi mengaku tidak pernah diberitahu oleh terdakwa terkait mencantumkan tandatangannya tersebut.
“Saya baru tahu kalau pengambilan kredit mobil itu setelah setahun kemudian, yaitu sekitar Februari atau Mei 2015. Saat pulang belayar, saya lihat mobil Toyota Altis itu sudah ada dihalaman rumah. Saya juga tanyakan mobil itu ke terdakwa, katanya hadiah undian dari Toyota,” ujar saksi Dukjen.
Waktu itu, saksi Dukjen percaya kepada mantan istrinya (Terdakwa Friska) kalau mobil itu hadiah. Karena saksi melihat STNK mobil tersebut atas nama dia (Terdakwa).
“Setelah Agustus 2015, saya sudah tidak belayar lagi. Ketika itu, kami belum cerai dan mobil itu pernah saya pakai. Januari 2017, kami sudah resmi bercerai,” papar saksi Dukjen.
Saksi Dukjen mengutarakan pada Bulan Desember 2016 lalu, tanpa sengaja dirinya menemukan foto copy surat pengajuan perjanjian pembiayaan konsumen.
“Surat itu saya temukan dalam laci lemari kamar. Waktu saya bertanya soal itu, kami bertengkar dan dia (Terdakwa) mengaku sanggup membayar kreditnya,” ucap saksi Dukjen.
Jadi, kata Dukjen, apa yang dikatakan hadiah itu ternyata tidak benar. Disitu ada tandatangan, dan itu bukan tandatangan saksi. Terkait tandatangan itu, saksi Dukjen mengaku mengalami kerugian materi dan harga dirinya.
“Kerugian materinya, ya dari pembiayaan kredit mobil itu. Dalam mencantumkan tandatangan itu, saya tidak pernah diberitahu oleh terdakwa. Mobil itu, saya tidak tahu keberadaannya sekarang. Terakhir tahun 2015, gaji saya sekitar 2000 dollar US perbulan, itu masuk ke rekening,” katanya.
Sedangkan terkait tandatangan untuk pinjaman tersebut, saksi Dukjen mengaku sedang berada diluar negeri saat itu.
Sementara, keterangan dari pihak PT Mandiri Tunas Finance, saksi Budi mengaku pernah melakukan survey ke rumah terdakwa Friska.
“Pada Desember 2014 lalu, saya pernah survei dan datang ke rumah pemohon. Ibu itu sebagai Guru PNS. Di blanko pengajuan itu ada kolom tandatangan pasangan. Saat itu saya juga pernah bertanya ke ibu itu, apakah ada bapaknya. Kata ibu, bapak lagi keluar. Terus kata ibu itu, bolehkah dia (Terdakwa) yang wakili tandatangan,” ucap saksi Budi.
Karena, kata saksi Budi, dari kerengan ibu Friska waktu itu suaminya lagi keluar. Tandatangan itu, lebih kedebitur dan saat tandatangan berkas tersebut, tidak dihadapan saksi.
“Seharusnya, berkas itu ditandatangi dihadapan saya. Karena suaminya sedang keluar dan pagi itu berkas saya titip kepada ibu Friska dan sorenya saya datang lagi untuk mengambil berkas tersebut dan berkas itu sudah ditandatangani,” ujar saksi Budi.
Saat ambil berkas itu, saksi Budi mengaku sempat menanyakan suaminya. Kata ibu Friska, suaminya lagi keluar.
“Kalau blanko itu ditandatangi oleh bukan orang yang bersangkutan, itu dapat merugikan. Kalau kami tahu tandatangan itu bukan ditandatangi oleh orang yang bersangkutan, maka pengajuan kredit dapat dibatalkan,” kata saksi Budi.
Saksi Budi juga mengaku tidak pernah melihat suami terdakwa itu. Pekerjaan suaminya juga pernah dipertanyakan oleh saksi Budi dan kata ibu Friska pelaut.
“Dalam pengajuan itu, harus disetujui oleh suami istri. Waktu pengajuan kredit itu, saya mengetahui terdakwa itu sebagai Guru PNS dan gajinya sekitar Rp7 juta sampai Rp8 juta. Cicilan mobilnya Rp10 juta lebih per bulan dengan jangka waktu selama 30 bulan. Sedangkan sisa kreditnya masih tinggal 7 bulan lagi,” ucap saksi Budi.
Sementara saksi Togar yang juga keponakan dari saksi Dukjen mengaku pernah melihat mobil tersebut parkir di rumah terdakwa.
“Yang saya tahu, itu mobil paman saya. Terkait pengajuan kredit di PT Mandiri Tunas Finance itu, saya tidak tahu,” kata saksi Togar.
Atas keterangan saksi – saksi tersebut, terdakwa Friska membantah semuanya.
“Semua kerengannya tidak benar yang mulia. Saya sudah tiga tahun tidak pernah lagi diberi uang. Itu dimulai dari tahun 2013 sampai tahun 2016,” papar terdakwa Friska.
Sedangkan, kata terdakwa, masalah keterangan tentang mobil, mobil itu ada diteras. Dan mobil itu bukan hadiah, itu kredit.
“Mantan suami saya itu (Saksi Dukjen), juga pernah membayar kredit mobil dan dia yang menyetorkan ke Bank Mandiri,” ujar terdakwa.
Kemudian, kata terdakwa, sebelum mantan suaminya menemukan surat permohonan kredit itu, dirinya sudah pernah memberitahukan ke dia (Saksi Dukjen) terkait tandatangan mantan suaminya itu ditiru oleh terdakwa.
Atas semua bantahan terdakwa tersebut, saksi Dukjen mengaku tetap pada keterangannya.
Usai mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Marolop Simamora SH menunda sidang dan akan kembali digelar pada Selasa 15 Agustus 2017 mendatang. (ALPIAN TANJUNG)
