Tanjungpinang, (MK) – Peraturan daerah dan Peraturan Wali Kota tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir yang ditunggu – tunggu Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang akhirnya selesai digarap.
“Maka, system parkir dengan menggunakan karcis akan diberlakukan di Tanjungpinang paling lambat awal Maret 2016 mendatang,” ujar Kepala Dishubklominfo Kota Tanjungpinang, Wan Samsi, Rabu (17/2).
Dia mengutarakan, sistem karcis parkir kendaraan sudah dapat diberlakukan.
“Namun untuk waktunya, saya minta akhir bulan ini sudah diberlakukan. Tapi kita tetap berkoordinasi dengan Pemko Tanjungpinang, kalau Pak Wali Kota mau awal Maret nanti,” ucapnya.
Dia mengatakan, mudah – mudahan system karcis ini dapat memenuhi target Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp750 juta. Selain itu juga, dapat meminimalisir adanya pungutan liar, mafia parkir atau semacamnya.
Sementara, kata dia, lokasi penerapan sistem perparkiran dengan karcis ini akan dilakukan secara bertahap, dan lokasi pertama yang akan diterapkan yakni di Tepi Laut.
“Lokasi penerapan pertama di Tepi Laut, nantinya akan diberlakukan secara menyeluruh,” katanya.
Sedangkan, pembagian pendapatan parkir antara Pemko dan juru parkir akan dilakukan seminggu sekali.
“40 persen kepada juru parkir dan 60 persen untuk Pemerintah Kota Tanjungpinang,” ucapnya. (LIYANA)
