Anambas, (MetroKepri) – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas sudah P21 dan berkas dintayakan lengkap. Hari ini, tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fahjar Hermanto S.IK melalui Kasi Humas Iptu Raja Vindho V. S.Sos menyampaikan dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana APBDES tahun anggaran 2019 ini, Penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Kepulauan Anambas telah menetapkan dua orang tersangka yakni berinisial (R) dan AR.
R sebagai tersangka 1 yang merupakan Kades Ulu Maras dan AR sebagai tersangka 2 yang menjabat sebagai kasi kesra/ ketua TPK Desa Ulu Maras.
“Kami telah menetapkan dua orang pria berinisial R dan AR sebagai tersangka pada beberapa bulan lalu setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, Hal ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana APBDES yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2019,” papar Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas melalui siaran pers yang diterima media ini, Kamis (8/6/2023).
Masih kata Iptu Vindho setelah dilakukan penyelidikan ditemukan adanya peristiwa pidana di Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas dengan menggunakan APDES Ulu Maras Tahun 2019 yang dilakukan oleh ke dua tersangka R dan AR.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni beberapa dokumen yang telah disita dan ditetapkan penyitaannya di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Kemudian, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri, perbuatan tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp927.862.000,00.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi dan empat orang ahli (Ahli Desa, Ahli Kontruksi, Ahli Keuangan dan Ahli Pidana).
“Adapun modus operandi tersangka R Kepala Desa Ulu Maras sejak dalam proses perencanaan APBDES sudah memiliki niat (Mensrea) untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi maupun moral dari anggaran desa yang akan dikelola dengan cara yakni menunjuk orang-orang yang dapat mengendalikan/ diperintahkannya, membuat kebijakan yang menguntungkan orang lain dan menguntungkan diri sendiri (Rencana Anggaran Biaya). Memegang dan membayarkan keuangan desa serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” ujar Kasi Humas.
Perbuatan tersangka R tersebut dibantu oleh Kasi Kesra (AR) yang juga merangkap sebagai Ketua TPK yang mengelola keuangan desa dan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri serta membantu untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas perintah tersangka (R) Kades.
“Terhadap kedua tersangka R dan AR melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun,” ucap Iptu Vindho.
Masih kata Vindho, hari ini akan dilaksanakan tahap 2 yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Anambas. (*)
Editor: Ian
