Supandi AR Akan Laporkan Opan CS ke Polda Kepri

by -1,179 views
Ketua PD PPM Kepri Supandi AR, Ketua PPM Batam Ucok Cantik dan Ketua Tim Kuasa Hukum PPM Kepri Kaspol Jihad saat keterangan pers. F. Tengku Bayu
Ketua PD PPM Kepri Supandi AR, Ketua PPM Batam Ucok Cantik dan Ketua Tim Kuasa Hukum PPM Kepri Kaspol Jihad saat keterangan pers. F. Tengku Bayu

Batam, (MetroKepri) – Ketua Pimpinan Daerah PPM Provinsi Kepri, Supandi AR akan melaporkan Pantas Opan Napitupulu dan dua orang Veteran DPC Batam. Mereka diduga melakukan tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Kami akan laporkan Opan, dua orang DPC LVRI Batam dan orang-orang yang terlibat disana,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum PD PPM Kepri, Kaspol Jihad saat konfrensi pers di Seketariat PPM Kepri, Kamis (5/12/2019).

Kaspol mengatakan, pelaporan terhadap Opan Cs dan dua orang veteran itu karena telah mengaku-ngaku sebagai pengurus PD PPM Kepri yang sah. Padahal, selama ini sudah jelas pengurus PPM Kepri yang dipimpin oleh Supandi AR.

“Mereka menyatakan di media online kalau pengurus lama dibekukan alias bodong,” kata Kaspol.

Kata dia, atas pemberitaan disalah satu media online dugaan telah melakukan tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik. Untuk itu, Jumat (6/12/2019) akan melaporkan Opan Cs ke Polda Kepri.

“Ini sudah melanggar tindakan hukum. Kalau benar – benar mereka pengurus yang resmi, buktikan dengan keabsahan atau ada surat keputusan (SK) – nya,” ujar Kaspol.

Sementara itu, Ketua PD PPM Provinsi Kepri, Supandi AR meminta kepada yang mengaku-ngaku sebagai pengurus PPM di Kepri agar menunjukkan SK yang ada. Kata dia, ada persyaratan mutlak yang harus dipenuhi apabila ingin menjadi Ketua PPM di Indonesia.

“Setahu saya, yang namanya Opan belum terdaftar di PPM. Syarat menjadi ketua harus menjadi pengurus dulu, berkontribusi terhadap organisasi, ketua dipilih seluruh ranting saat Muscab. Mereka (Opan Cs) kapan dipilihnya dan ini tidak boleh asal tunjuk saja,” kata Supandi yang merupakan Kader PPM sejak tahun 80an di Batam ini.

Menurutnya, PPM merupakan organisasi besar dan tidak mungkin memberikan SK bodong dan harus sesuai dengan aturan yang ada didalam AD/ART organisasi PPM.

“Tak mungkinlah PPM berikan SK bodong, ini bukan organisasi kecil harus sesuai dengan AD/ART organisasi,” ucapnya.

Kata dia, pemberitaan disalah satu media online yang menyatakan kepengurusan lama dibekukan, tidaklah benar. Menurutnya, Munaslub yang diadakan LVRI Provinsi Kepri memilih Ketua PPM Provinsi Kepri tidak sah dan tidak ada didalam AD/ART PPM sendiri.

“Tahun 1986 aa surat dari Ketum Legiun Veteran Indonesia bahwa tidak aa hubungan antara PPM dengan Veteran. Artinya veteran tidak ada hak ikut campur organisasi PPM, secara tidak langsung kami hanya mitra binaan non struktual, veteran dan PPM punya AD/ART sendiri-sendiri,” ujarnya.

Menurut dia, adanya pengakuan PPM lainnya merupakan melawan hukum. Hal ini bisa memberikan perpecahan bagi PPM sendiri. Kalau memang ingin menjabat sebagai pengurus PPM silakan daftar sebagai kandidat calon Ketua PPM Kepri.

“Ini penghinaan terhadap seluruh PPM di Indonesia, ikut Musda PPM di Kepri kalau terpilih baru bagus, jangan nyalip dan kami akan menegakkan hukum akan kami laporkan, merekalah yang PPM bodong,” ucapnya. (*)

Penulis : Tengku Bayu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.